Plt Kasat Pol PP Kaur Terjun Langsung Tegakkan Perda Hewan Ternak

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Kaur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I terus menata tatanan pemerintahan, salah satunya melalui penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak, Rabu (12/11/25).

Melalui Plt Kasat Pol PP, Budi Sastra Hermawan, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan melakukan penindakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kaur.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur gencar menggelar operasi besar-besaran dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Polisi Geledah RSJ Soeprapto dan BKAD, Polisi Kenakan Rompi Tipidkor

“Ya, hari ini kita terus melakukan penindakan dan penertiban hewan ternak di wilayah Kecamatan Tetap. Kita turunkan tiga unit kendaraan operasional roda empat serta 20 personel Satpol PP. Dalam penertiban ini, kami menangkap lima ekor sapi dan tujuh ekor kambing. Langkah ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak yang berkeliaran serta memberi efek jera bagi pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewannya,” tegas Plt Kasat Pol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan.

Ia menambahkan, kendala terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya sesuai aturan Perda. “Penertiban akan terus kami lakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur untuk memastikan tegaknya Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kami sangat membutuhkan dukungan serta kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat agar tercipta kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Kabupaten Kaur yang kita cintai,” ujarnya.

Baca Juga :  Helmi Hasan Ajak ASN Bengkulu Kembali ke Iman

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya demi mendukung program Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Bumi Se’ase Se’ijeghan yang aman dan tertib. (ADV)

Berita Terkait

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan
Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin
Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu
Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire
Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga
Polres Lebong Tebar Kepedulian, 6 Ekor Sapi Kurban Dibagikan untuk Ratusan Warga
Jembatan Garuda Jadi Penyelamat Pelajar, Kini Siswa Tak Lagi Takut Terjebak Banjir Sungai
Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:43 WIB

Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:10 WIB

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:52 WIB

Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga

Berita Terbaru

Pemkot Bengkulu mengungkap seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol golongan B dan C. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah.

Bengkulu

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB