BENGKULUBAROMETER – Persoalan tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu yang tidak lagi diperbolehkan mengajar tak hanya menyangkut status pemberhentian. Dalam konferensi pers, Jumat, 14 Agustus 2026, mereka juga mengungkap adanya pengembalian sejumlah uang yang totalnya disebut mencapai sekitar Rp18,9 juta.
Ririn Safitri mengatakan dirinya dan Elsita Lesnawati masing-masing telah mengembalikan uang sebesar Rp5 juta. Sementara sejumlah guru lainnya disebut mengembalikan uang sekitar Rp650 ribu.
Menurut Ririn, keseluruhan uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp18,9 juta dan kemudian diserahkan kepada Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah.
Ririn tidak menampik adanya pengembalian uang tersebut. Pernyataan itu sekaligus menjadi penjelasan mereka terhadap persoalan yang sebelumnya ikut menjadi sorotan.
Namun, dalam konferensi pers itu, fokus ketiga guru tetap pada kejelasan status mereka setelah tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Ririn bersama Tita Aryani dan Elsita Lesnawati mengatakan persoalan bermula pada 5 Agustus 2026. Mereka dipanggil Kepala SDIT Rabbani melalui pesan WhatsApp untuk menghadap ke ruang kepala sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Ririn, ketiganya diberitahu bahwa mulai 6 Agustus tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Sejumlah alasan disebut disampaikan dalam pertemuan itu, antara lain persoalan adab dan karakter rabbani, kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta persoalan kehadiran yang dikaitkan dengan kegiatan PPG untuk Elsita.
Namun, ketiga guru mempersoalkan proses tersebut karena mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya.
“Sebelum terjadi pemecatan ini, kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, dari pihak sekolah maupun yayasan,” ujar Ririn.
Ketiganya kemudian menemui Ustaz Syamlan di Pondok Pesantren IIT Rabbani pada 6 Agustus. Dalam pertemuan itu, mereka meminta surat resmi pemberhentian sekaligus menanyakan hak mereka.
Menurut Ririn, permintaan tersebut belum menghasilkan surat pemberhentian. Mereka mengaku justru disarankan mengajukan pengunduran diri.
“Kami meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan pesangon. Namun, kami tidak diberikan surat pemecatan dan justru disarankan membuat surat pengunduran diri,” katanya.
Kini, Ririn, Tita, dan Elsita meminta pihak sekolah dan yayasan memberikan kepastian mengenai status mereka. Mereka juga meminta hak sebagai tenaga pendidik diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka turut menyoroti pemenuhan perlindungan tenaga kerja, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada guru-guru yang diperlakukan tidak adil,” ujar Ririn.
Ketiganya juga berharap masyarakat, mahasiswa, dan media terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan.









