PPPK Paruh Waktu Kaur Mulai Dikontrak

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penataan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur memasuki babak baru. Melalui BKPSDM, Pemkab Kaur menggelar penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 24 Desember 2025 ini menyasar ratusan pegawai yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai PPPK paruh waktu. Penandatanganan kontrak dilakukan secara terjadwal untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan administrasi.

Baca Juga :  Natal Oikumene Jadi Momentum Perkuat Harmoni Umat Beragama di Bengkulu

Kebijakan PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi transisi dalam penataan pegawai non-ASN. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah tetap menjaga keberlangsungan layanan publik, sembari menyesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan organisasi.

Melalui kontrak kerja ini, hak dan kewajiban pegawai diatur secara lebih jelas. Pemerintah daerah juga memiliki dasar evaluasi kinerja yang terukur, sekaligus memastikan bahwa setiap pegawai bekerja sesuai kebutuhan unit kerja.

Baca Juga :  Jalan Inggris di Seluma Ditarget Mulai Dibangun 2026 Anggaran Rp 600 Miliar

BKPSDM Kabupaten Kaur menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga disiplin kehadiran, semuanya menjadi indikator profesionalitas aparatur ke depan.

Pemkab Kaur berharap, penguatan sistem kepegawaian ini mampu mendorong terciptanya birokrasi yang adaptif, efisien, dan berorientasi pelayanan. PPPK paruh waktu diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi bagian strategis dalam mendukung roda pemerintahan daerah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk
Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Berita Terbaru