Rapor Hijau Kejati Bengkulu 2025: Selamatkan Rp1,4 Triliun, 49 Tersangka Korupsi Dijerat

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu mencatat kinerja gemilang sepanjang 2025 dengan menyelamatkan Rp1,4 triliun dan menetapkan 49 tersangka kasus korupsi besar.

Kejati Bengkulu mencatat kinerja gemilang sepanjang 2025 dengan menyelamatkan Rp1,4 triliun dan menetapkan 49 tersangka kasus korupsi besar.

BENGKULUBAROMETER – Kinerja penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepanjang tahun 2025 layak mendapat catatan khusus. Di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi, institusi ini justru mencatatkan rapor hijau dengan capaian yang konkret dan terukur. Di bawah kepemimpinan Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kejati Bengkulu tidak hanya gencar menjerat pelaku, tetapi juga berhasil memulihkan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Dalam Press Release Pencapaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar Senin, 5 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memaparkan hasil kerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Salah satu fokus utama berada pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang menjadi ujung tombak penanganan kasus-kasus korupsi besar.

Sepanjang tahun tersebut, Kejati Bengkulu mengembangkan 11 perkara penyidikan yang kemudian bercabang menjadi puluhan berkas. Dari proses itu, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak berhenti di tahap penyidikan, jaksa juga berhasil membawa 50 perkara ke meja hijau hingga tahap penuntutan.

Baca Juga :  Jaksa Siap Tuntut 4 Tsk Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung 

Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp194 miliar. Penyidikan perkara tersebut berkembang menjadi tujuh berkas terpisah, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang yang kini masih terus didalami.

Selain kasus Mega Mall, Kejati Bengkulu juga membongkar skandal besar di sektor pertambangan batu bara. Perkara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun lebih.

Penanganan kasus ini tidak sederhana. Jaksa harus menelusuri dugaan korupsi pokok, aliran pencucian uang, hingga indikasi upaya menghalangi penyidikan serta praktik suap dan gratifikasi. Kompleksitas perkara menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam membongkar kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

Tak hanya itu, sektor perbankan dan infrastruktur juga menjadi sasaran penindakan. Kejati Bengkulu mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun lebih.

Baca Juga :  Dana Hibah untuk KKT Rp20 Juta, KKT Andalkan Sumbangan Bazar Tabut

Di sektor infrastruktur, penyidikan dilakukan terhadap dugaan mark up pembebasan lahan proyek jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020, serta kasus korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Namun, capaian paling nyata dirasakan publik adalah keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Melalui penyitaan aset dan uang tunai selama proses penyidikan, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan lebih dari Rp1,4 triliun.

“Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” tegas Victor Antonius Saragih Sidabutar. Menurutnya, pengembalian aset menjadi bagian penting agar hasil kejahatan korupsi bisa kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru