BENGKULUBAROMETER – Persidangan dugaan penggelapan uang CV Mandiri Sejahtera senilai Rp6,8 miliar kembali mengungkap fakta baru. Kali ini, saksi Rosi yang merupakan sales perusahaan menunjukkan nota penjualan sekaligus menjelaskan alur penyerahan uang hasil transaksi kepada terdakwa Latipa di hadapan majelis hakim, Kamis (25/6/2026).
Dalam keterangannya, Rosi mengatakan setiap selesai melakukan penjualan, seluruh uang hasil pembayaran pelanggan langsung diserahkan kepada terdakwa bersama nota dan invoice.
“Saya langsung setor ke Latipa. Saya tunggu sampai uangnya dihitung. Kalau sudah sesuai, saya langsung pergi,” ujar Rosi di ruang sidang.
Rosi menjelaskan tugasnya hanya menyerahkan uang hasil penjualan. Setelah itu, ia tidak mengetahui lagi proses berikutnya, termasuk apakah uang tersebut disimpan ke dalam brankas perusahaan atau tidak.
“Saya tidak tahu apakah uang itu masuk ke brankas atau bagaimana,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menanyakan kapan saksi mengetahui adanya dugaan selisih uang perusahaan. Rosi mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah diberitahu oleh pemilik perusahaan.
“Saya tahu dari owner. Saya kaget saat mendengar ada selisih uang,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan sebuah laptop yang diakui saksi merupakan milik terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa beberapa kali menanyakan soal brankas perusahaan. Namun, majelis hakim menegur penasihat hukum karena pertanyaan yang diajukan dinilai berulang, padahal saksi telah berkali-kali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang menggunakan maupun mengelola brankas tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









