Saksi Tunjukkan Nota Penjualan, Beberkan Alur Setoran Uang ke Terdakwa di Sidang Penggelapan Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER  – Persidangan dugaan penggelapan uang CV Mandiri Sejahtera senilai Rp6,8 miliar kembali mengungkap fakta baru. Kali ini, saksi Rosi yang merupakan sales perusahaan menunjukkan nota penjualan sekaligus menjelaskan alur penyerahan uang hasil transaksi kepada terdakwa Latipa di hadapan majelis hakim, Kamis (25/6/2026).

Dalam keterangannya, Rosi mengatakan setiap selesai melakukan penjualan, seluruh uang hasil pembayaran pelanggan langsung diserahkan kepada terdakwa bersama nota dan invoice.

“Saya langsung setor ke Latipa. Saya tunggu sampai uangnya dihitung. Kalau sudah sesuai, saya langsung pergi,” ujar Rosi di ruang sidang.

Baca Juga :  Lawan Krisis Ekologi, Gubernur Helmi Jadi Contoh Gerakan Pohon Asuh

Rosi menjelaskan tugasnya hanya menyerahkan uang hasil penjualan. Setelah itu, ia tidak mengetahui lagi proses berikutnya, termasuk apakah uang tersebut disimpan ke dalam brankas perusahaan atau tidak.

“Saya tidak tahu apakah uang itu masuk ke brankas atau bagaimana,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan kapan saksi mengetahui adanya dugaan selisih uang perusahaan. Rosi mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah diberitahu oleh pemilik perusahaan.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus Kejahatan 3C, Curat Masih Dominasi dan Resahkan Warga

“Saya tahu dari owner. Saya kaget saat mendengar ada selisih uang,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan sebuah laptop yang diakui saksi merupakan milik terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa beberapa kali menanyakan soal brankas perusahaan. Namun, majelis hakim menegur penasihat hukum karena pertanyaan yang diajukan dinilai berulang, padahal saksi telah berkali-kali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang menggunakan maupun mengelola brankas tersebut.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru