Sidang Kasus Tambang: Sistem e-RKAB Tolak Usulan, Mekanisme Manual Terungkap di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengurai secara detail proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022–2023.

Para saksi menjelaskan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang digunakan Kementerian ESDM. Dalam sistem tersebut, setiap permohonan dapat dievaluasi hingga empat kali, mencakup aspek keuangan, teknik, dan lingkungan.

Saksi M Iqbal menerangkan bahwa untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan. Salah satu alasan penolakan berkaitan dengan aspek teknik dan lingkungan yang belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  KAMSRI Desak Percepatan Tol Bengkulu, Soroti Ketimpangan Infrastruktur di Sumatera

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan, yang menyebut bahwa pengajuan RKAB PT RSM memang dilakukan melalui aplikasi dan sempat ditolak oleh sistem. Penolakan tersebut, menurutnya, merupakan hal yang lumrah dalam proses evaluasi administrasi.

Sementara itu, Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB, meskipun baru mengetahuinya secara rinci setelah dipanggil sebagai saksi oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Fakta menarik terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan, yang menyebut adanya pengajuan RKAB secara manual setelah pengajuan melalui e-RKAB ditolak. Menurut Burhan, dokumen manual tersebut disusun ulang dan di dalamnya terdapat tanda tangan pejabat teknis.

Baca Juga :  Helmi Hasan Pimpin RUPSLB Bank Bengkulu, Empat Nama Calon Dirut Disiapkan

“Kalau aspek teknik dan lingkungan sudah ditandatangani, maka secara administrasi dianggap memenuhi syarat,” ujar Burhan di hadapan majelis hakim.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengajuan RKAB tidak berhenti pada sistem elektronik semata, melainkan dapat berlanjut melalui jalur manual sesuai kebijakan internal kementerian.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian proses tersebut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026
Pemprov Bengkulu Akan Gunakan Dua Skema Isi Jabatan Kepala OPD
Teuku Zulkarnain Soroti Nasib Lansia, Pemerintah Diminta Maksimal Bantu Kelompok Rentan
Musancab Serentak, PDI Perjuangan Bengkulu Perkuat Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029
Usai Iduladha, PDI Perjuangan Bengkulu Gaspol Musancab Maraton di 4 Daerah
Presiden Prabowo Kirim Sapi Kurban Bobot 1,1 Ton, Masjid Al-Ansor Jadi Penerima
Iduladha Penuh Kepedulian, Korem 041/Gamas Bengkulu Sembelih 5 Sapi dan 7 Kambing Kurban
Tim Kesehatan dan Pengamanan Disiagakan Sambut Kepulangan Jamaah Haji Bengkulu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemprov Bengkulu Akan Gunakan Dua Skema Isi Jabatan Kepala OPD

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:45 WIB

Teuku Zulkarnain Soroti Nasib Lansia, Pemerintah Diminta Maksimal Bantu Kelompok Rentan

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:38 WIB

Musancab Serentak, PDI Perjuangan Bengkulu Perkuat Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:37 WIB

Usai Iduladha, PDI Perjuangan Bengkulu Gaspol Musancab Maraton di 4 Daerah

Berita Terbaru