Sidang Kasus Tambang: Sistem e-RKAB Tolak Usulan, Mekanisme Manual Terungkap di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengurai secara detail proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022–2023.

Para saksi menjelaskan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang digunakan Kementerian ESDM. Dalam sistem tersebut, setiap permohonan dapat dievaluasi hingga empat kali, mencakup aspek keuangan, teknik, dan lingkungan.

Saksi M Iqbal menerangkan bahwa untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan. Salah satu alasan penolakan berkaitan dengan aspek teknik dan lingkungan yang belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Siapkan Aturan Restorative Justice, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan, yang menyebut bahwa pengajuan RKAB PT RSM memang dilakukan melalui aplikasi dan sempat ditolak oleh sistem. Penolakan tersebut, menurutnya, merupakan hal yang lumrah dalam proses evaluasi administrasi.

Sementara itu, Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB, meskipun baru mengetahuinya secara rinci setelah dipanggil sebagai saksi oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Fakta menarik terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan, yang menyebut adanya pengajuan RKAB secara manual setelah pengajuan melalui e-RKAB ditolak. Menurut Burhan, dokumen manual tersebut disusun ulang dan di dalamnya terdapat tanda tangan pejabat teknis.

Baca Juga :  Libur Nataru, Bencoolen Mall Berikan Diskon Hingga 70 Persen

“Kalau aspek teknik dan lingkungan sudah ditandatangani, maka secara administrasi dianggap memenuhi syarat,” ujar Burhan di hadapan majelis hakim.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengajuan RKAB tidak berhenti pada sistem elektronik semata, melainkan dapat berlanjut melalui jalur manual sesuai kebijakan internal kementerian.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian proses tersebut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB