Terdakwa Jelaskan Modus Pengambilan Uang perusahan, Diamblil Secara bertahap

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp6,8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap modus yang dilakukan terdakwa Latifa Tusa’diah dalam mengambil uang perusahaan. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/7/2026) malam, Latifa mengakui mengambil uang perusahaan secara bertahap.

Pengakuan itu disampaikan saat majelis hakim mencecar Latifa dengan berbagai macam pertayaan mulai dari jumlah uang perusahaan yang pernah diambil terdakwa selama bekerja. Di muka persidangan Latifa mengatakan selama ia bekerja total uang perusahaan yang ia ambil sebesar Rp 230 juta.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan bagaimana cara terdakwa mengambil uang perusahaan hingga nilainya mencapai Rp 230 juta. Latifa menjelaskan uang tersebut tidak diambil dalam jumlah besar sekaligus, melainkan sedikit demi sedikit setiap kali membutuhkan dana.

Menurut Latifa, setiap akan menjalani perawatan di klinik kecantikan, ia mengambil uang perusahaan sekitar Rp 500 ribu. Uang itu kemudian dikumpulkan hingga mencukupi kebutuhan yang diinginkan.

“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” ungkapnya.

Saat majelis hakim menanyakan nominal terbesar yang pernah diambil dalam satu kesempatan, Latifa mengaku paling banyak mengambil Rp1 juta.

Baca Juga :  Di Depan Hakim, Terdakwa Akui Pakai Uang Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan dan Belanja Online

Dari pengakuannya di persidangan, pola pengambilan secara bertahap tersebut terus dilakukan selama bekerja. Majelis hakim juga mendalami penggunaan uang perusahaan tersebut. Latifa mengaku sebagian besar dana digunakan untuk membiayai perawatan di klinik kecantikan sejak 2023 hingga 2025.

“Biaya biaya sekali perawatan mencapai sekitar Rp6 juta,” ungkapnya

Selain perawatan kecantikan, uang perusahaan juga digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya, yakni berlibur ke Pagar Alam bersama keluarga serta membayar belanja secara daring melalui Tokopedia dan platform belanja online lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” jelasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim turut menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. Latifa menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.
Pengakuan terdakwa mengenai penggunaan uang perusahaan untuk perawatan kecantikan, liburan, hingga belanja daring memperlihatkan adanya pemanfaatan dana perusahaan di luar kepentingan operasional. Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Iduladha Penuh Kepedulian, Korem 041/Gamas Bengkulu Sembelih 5 Sapi dan 7 Kambing Kurban

Kerugian perusahan dari tahun 2022 sampai 2024 dengan total sekitar Rp 3,7 miliar. Pada tahun 2022 tercatat kerugian lebih dari Rp8 juta. Angka tersebut kemudian melonjak drastis pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp887 juta. Sementara pada tahun 2024, selisih keuangan yang ditemukan mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Sedangkan untuk kerugian perusahan pada tahun 2025 dengan kurugian perusahan sebesar Rp 3,1 M telah dilakukan Upaya pengembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Usai Mertua Tewas Ditikam, Rumah Terduga Pelaku Hancur Diamuk Massa
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Berita Terbaru