Terungkap di Sidang! Saksi Sebut Latifa Pernah Mengaku Dapat Uang dari “Nenek Gaib”

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap sejumlah fakta menarik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa (23/06/2026), salah satu saksi Yusi mengungkap bahwa terdakwa Latifa Tusa’diah pernah bercerita kepada rekan-rekan kerjanya bahwa sumber uang yang digunakannya untuk memenuhi gaya hidup mewah berasal dari “nenek gaib”.

Keterangan tersebut disampaikan Yusi saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait perubahan gaya hidup terdakwa selama bekerja di perusahaan tersebut.

Menurut Yusi, perubahan gaya hidup Latifa mulai terlihat sejak tahun 2023. Ia mengaku sering melihat unggahan terdakwa di media sosial yang menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi yang cukup mencolok.

“Sejak tahun 2023 saya melihat dari media sosial Latifa. Dia membeli mobil, memiliki kos-kosan, rumah sendiri, membeli iPhone, perhiasan, bahkan jalan-jalan ke luar negeri hingga tiga negara,” ujar Yusi di hadapan majelis hakim.

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan apakah para rekan kerja pernah mengetahui dari mana sumber uang yang dimiliki terdakwa untuk membiayai gaya hidupnya.

Yusi menjawab bahwa dirinya pernah mendengar langsung cerita dari Latifa yang menyebut uang tersebut berasal dari “nenek gaib”.

“Dari ceritanya, uang yang didapat itu dari nenek gaib,” kata Yusi di ruang sidang.

Selain menjelaskan soal perubahan gaya hidup terdakwa, Yusi juga memberikan keterangan mengenai sistem administrasi dan pengelolaan keuangan di CV Mandiri Sejahtera selama dirinya bekerja sebagai admin toko.

Baca Juga :  Silaturahim BiPeKa PKS Bengkulu Tengah ke Ketua TP PKK Bahas Ketahanan Keluarga dan Ekonomi

Ia menjelaskan bahwa seluruh invoice transaksi pelanggan diarsipkan dalam buku besar atau buku kerja yang disusunnya sendiri sebagai bentuk pencatatan transaksi harian perusahaan.

“Invoice saya arsipkan di buku besar atau buku kerja,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen tersebut kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa.

Yusi mengatakan transaksi pembayaran pelanggan dilakukan melalui dua metode, yakni tunai dan transfer. Untuk pembayaran non tunai, dana masuk ke rekening CV Mandiri Sejahtera maupun rekening milik Direktur perusahaan, Aris Setiawan.

“Kalau transfer masuk ke rekening CV Mandiri atau rekening Mas Aris Setiawan. Rekening itu dipegang Mas Aris,” jelasnya.

Sementara itu, pembayaran tunai menurutnya langsung diserahkan kepada Latifa yang saat itu menjabat sebagai admin keuangan perusahaan.

“Kalau pembayaran cash langsung diberikan ke Latifa,” katanya.

Yusi mengaku telah bekerja selama empat tahun sebagai admin toko. Dalam kesehariannya, ia kerap melihat uang hasil transaksi berada di meja kerja Latifa maupun disimpan di dalam brankas perusahaan.

“Uangnya ada di meja Latifa dan di brankas. Saya pernah melihat langsung,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyetoran uang perusahaan ke bank dilakukan oleh Latifa. Namun dirinya tidak mengetahui apakah terdakwa melakukan penyetoran tersebut sendiri atau bersama pihak lain.

Baca Juga :  Kapolres hingga Kabid Humas Bergeser, Ini Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Polda Bengkulu

Dalam persidangan, Yusi turut menerangkan bahwa dirinya pernah mengikuti proses audit internal perusahaan. Saat audit berlangsung, ia menunjukkan buku besar yang berisi rekap transaksi yang disusunnya secara pribadi sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Saya ikut audit dan menunjukkan buku besar. Saya membuat rekap nota dari tahun 2022 sampai 2024 atas inisiatif sendiri,” tuturnya.

Yusi mengaku pernah menjalani pemeriksaan audit sebanyak dua kali. Ia mengetahui adanya dugaan penggelapan dana dari informasi yang berkembang di lingkungan kerja, meskipun tidak mengetahui jumlah kerugian yang disebutkan.

“Saya pernah diaudit dua kali. Saya mendengar ada dugaan penggelapan dana, tetapi tidak tahu nominalnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yusi menjelaskan bahwa terdapat lima bagian administrasi di perusahaan, yaitu admin keuangan, admin subsidi, admin R1, admin sales, dan admin toko. Menurutnya, seluruh admin menyerahkan uang hasil transaksi kepada Latifa setiap sore.

“Setiap sore masing-masing admin menyetor uang hasil transaksi kepada Latifa,” ujar Yusi.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera yang saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang menjerat terdakwa Latifa Tusa’diah.

Berita Terkait

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh
Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 
Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Pemprov Bengkulu Siapkan Edaran Baru, Angkutan Batu Bara ODOL Terancam Sanksi
Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk
Jejak 100 Paket Sabu di Kepahiang, Polda Bengkulu Buru Pemasok Utama
Bank Bengkulu Naik Kelas, Nasabah Prioritas Kini Nikmati Fasilitas Premium di Bandara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:52 WIB

Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:43 WIB

Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB