UMP Bengkulu 2026 Belum Bisa Ditetapkan, Daerah Tergantung Mandatory Kemenaker

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

BENGKULUBAROMETER – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 202, kini belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan masih menunggu mandatory resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, yang menjadi dasar utama penetapan UMP di tingkat daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP saat ini belum bisa berjalan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Mengingat mekanisme yang berlaku setiap tahun, penetapan UMP didasarkan mandatory dari Kemenaker. Hingga kini dokumen tersebut belum kita terima,” ujar Syarif di Bengkulu.

Baca Juga :  Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Menurut Syarif, mandatory tersebut memuat formula dan batasan kenaikan UMP untuk seluruh provinsi. Tanpa regulasi ini, daerah tidak memiliki dasar untuk menentukan besaran kenaikan.

“Kita hanya menunggu arahan pusat, baru nanti bisa mengetahui persentase kenaikan UMP tahun depan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenaker dijadwalkan menerbitkan mandatory tersebut sekitar 5 Desember 2025. Artinya, penetapan UMP Bengkulu akan kembali mengalami keterlambatan dari jadwal ideal sebagaimana diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, yang menetapkan UMP paling lambat 21 November setiap tahun.

“Tetapi kondisi tahun ini berbeda. Karena belum ada mandatory, otomatis penetapan UMP mundur,” kata Syarif.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Musnahkan Bawang Impor Ilegal Senilai Miliaran Rupiah dari Jalur Tikus Malaysia

Keterlambatan ini juga berdampak langsung pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang secara ketentuan baru ditetapkan tiga hari setelah UMP provinsi diumumkan. “UMK juga ikut menunggu. Rumusnya tetap mengacu UMP provinsi,” jelasnya.

Syarif menambahkan bahwa keterlambatan ini tidak terlepas dari adanya proses penyusunan ulang regulasi pengupahan di tingkat pusat. Penyusunan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2023, yang mempengaruhi formula penghitungan UMP.

“Karena masih menunggu penyempurnaan regulasi, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan mandatory. Kami di daerah hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital
KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu
Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029
Bank Bengkulu Perjelas Informasi Saldo Digital, Nasabah Kini Lebih Mudah Memantau Dana
Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa
Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes
Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

Senin, 27 Juli 2026 - 11:33 WIB

KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:59 WIB

Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:09 WIB

Bank Bengkulu Perjelas Informasi Saldo Digital, Nasabah Kini Lebih Mudah Memantau Dana

Berita Terbaru