UMP Bengkulu 2026 Belum Bisa Ditetapkan, Daerah Tergantung Mandatory Kemenaker

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

BENGKULUBAROMETER – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 202, kini belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan masih menunggu mandatory resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, yang menjadi dasar utama penetapan UMP di tingkat daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP saat ini belum bisa berjalan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Mengingat mekanisme yang berlaku setiap tahun, penetapan UMP didasarkan mandatory dari Kemenaker. Hingga kini dokumen tersebut belum kita terima,” ujar Syarif di Bengkulu.

Baca Juga :  Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII

Menurut Syarif, mandatory tersebut memuat formula dan batasan kenaikan UMP untuk seluruh provinsi. Tanpa regulasi ini, daerah tidak memiliki dasar untuk menentukan besaran kenaikan.

“Kita hanya menunggu arahan pusat, baru nanti bisa mengetahui persentase kenaikan UMP tahun depan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenaker dijadwalkan menerbitkan mandatory tersebut sekitar 5 Desember 2025. Artinya, penetapan UMP Bengkulu akan kembali mengalami keterlambatan dari jadwal ideal sebagaimana diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, yang menetapkan UMP paling lambat 21 November setiap tahun.

“Tetapi kondisi tahun ini berbeda. Karena belum ada mandatory, otomatis penetapan UMP mundur,” kata Syarif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan 166 Dapur MBG Polri dan Panen Raya Jagung di Jawa Timur

Keterlambatan ini juga berdampak langsung pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang secara ketentuan baru ditetapkan tiga hari setelah UMP provinsi diumumkan. “UMK juga ikut menunggu. Rumusnya tetap mengacu UMP provinsi,” jelasnya.

Syarif menambahkan bahwa keterlambatan ini tidak terlepas dari adanya proses penyusunan ulang regulasi pengupahan di tingkat pusat. Penyusunan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2023, yang mempengaruhi formula penghitungan UMP.

“Karena masih menunggu penyempurnaan regulasi, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan mandatory. Kami di daerah hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi
Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi
Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
Sehari KPK Geledah 3 Rumah di Kota Bengkulu, Dimulai Siang hingga Malam
Undian Simpeda Jadi Etalase Bengkulu, Bank Bengkulu Libatkan UMKM dan Promosikan Budaya Daerah
Rekam Jejak Kajati Bengkulu Anton Delianto
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB