UMP Bengkulu 2026 Belum Bisa Ditetapkan, Daerah Tergantung Mandatory Kemenaker

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

BENGKULUBAROMETER – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 202, kini belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan masih menunggu mandatory resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, yang menjadi dasar utama penetapan UMP di tingkat daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP saat ini belum bisa berjalan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Mengingat mekanisme yang berlaku setiap tahun, penetapan UMP didasarkan mandatory dari Kemenaker. Hingga kini dokumen tersebut belum kita terima,” ujar Syarif di Bengkulu.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire

Menurut Syarif, mandatory tersebut memuat formula dan batasan kenaikan UMP untuk seluruh provinsi. Tanpa regulasi ini, daerah tidak memiliki dasar untuk menentukan besaran kenaikan.

“Kita hanya menunggu arahan pusat, baru nanti bisa mengetahui persentase kenaikan UMP tahun depan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenaker dijadwalkan menerbitkan mandatory tersebut sekitar 5 Desember 2025. Artinya, penetapan UMP Bengkulu akan kembali mengalami keterlambatan dari jadwal ideal sebagaimana diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, yang menetapkan UMP paling lambat 21 November setiap tahun.

“Tetapi kondisi tahun ini berbeda. Karena belum ada mandatory, otomatis penetapan UMP mundur,” kata Syarif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Panen Raya Jagung Tuban, Petani Sambut Antusias

Keterlambatan ini juga berdampak langsung pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang secara ketentuan baru ditetapkan tiga hari setelah UMP provinsi diumumkan. “UMK juga ikut menunggu. Rumusnya tetap mengacu UMP provinsi,” jelasnya.

Syarif menambahkan bahwa keterlambatan ini tidak terlepas dari adanya proses penyusunan ulang regulasi pengupahan di tingkat pusat. Penyusunan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2023, yang mempengaruhi formula penghitungan UMP.

“Karena masih menunggu penyempurnaan regulasi, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan mandatory. Kami di daerah hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU
Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan
Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom
Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
DPD RI Pastikan Harga Sawit Akan Kembali Normal, Petani Diminta Tetap Tenang
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia di Arab Saudi
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:07 WIB

Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:04 WIB

Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:58 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Berita Terbaru