BENGKULUBAROMETER – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman berat terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena perekrutan ratusan PHL diduga dilakukan secara tidak prosedural dan disertai praktik pungutan uang terhadap calon tenaga harian lepas yang ingin diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa dengan sengaja melakukan perekrutan sebanyak 117 PHL tanpa mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Dalam proses tersebut, para terdakwa juga disebut meminta sejumlah uang kepada para saksi yang ingin diterima bekerja.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai para terdakwa tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji bagi para PHL, meski kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut dinilai tidak mencukupi.
“Sehingga perbuatan ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Terdakwa utama, Samsu Bahari yang merupakan mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Selain hukuman badan, Samsu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Vonis terhadap Samsu Bahari tidak berhenti sampai di situ. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa Yanwar Pribadi yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Yanwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp510 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan terdakwa Eki Hermanto yang disebut dalam persidangan sebagai broker penerimaan PHL, turut dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Eki Hermanto juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan ketiga terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan milik daerah. Perekrutan yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pemerintah maupun perusahaan daerah agar tidak bermain-main dalam proses perekrutan pegawai.
Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
“Demikian pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ujar Agus Hamzah.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan menegaskan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut telah terbukti di persidangan.
“Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Namun, kami akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menyatakan sikap atas putusan ini,” tegas Arief Wirawan.









