BENGKULUBAROMETER – Wakapolri menegaskan bahwa ancaman keamanan di era digital kini berkembang dengan pola yang berbeda dari sebelumnya. Ancaman tidak lagi selalu muncul dalam bentuk aksi nyata yang mudah dikenali, tetapi dapat tumbuh perlahan melalui media sosial, budaya visual, hingga paparan informasi digital yang terus berulang.
Hal itu disampaikan dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang digelar dalam rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Buku tersebut ditulis oleh Dedi Prasetyo, Eddy Hartono, dan Sentot Prasetyo.
Dalam pemaparannya, Wakapolri menjelaskan bahwa pola ancaman modern kini jauh lebih kompleks karena berkembang melalui ruang digital yang sangat cepat dan sulit dipetakan menggunakan pendekatan lama.
Menurutnya, penyebaran paham ekstremisme kini tidak selalu dilakukan melalui organisasi formal atau kelompok tertentu. Ancaman bisa muncul dari individu yang terpapar konten digital secara terus-menerus hingga memengaruhi pola pikir dan perilaku.
“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Wakapolri.
Ia menilai, penanganan ancaman keamanan saat ini tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan sejak dini menjadi langkah penting agar ancaman tidak berkembang menjadi aksi nyata.
Karena itu, buku tersebut menekankan pentingnya literasi digital, penguatan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membangun ketahanan sosial terhadap pengaruh ekstremisme digital.
Selain itu, perlindungan terhadap anak dan remaja juga menjadi perhatian utama. Sebab generasi muda dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Dalam buku tersebut dijelaskan bagaimana teknologi dan media digital dapat memengaruhi perilaku manusia melalui pola komunikasi, permainan visual, hingga interaksi sosial yang tampak biasa namun perlahan membentuk cara pandang seseorang terhadap kekerasan.
Wakapolri juga menekankan bahwa keamanan masa depan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, keluarga, dunia pendidikan, komunitas, hingga platform digital harus ikut berperan aktif dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar. Pencegahan harus datang lebih awal, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur,” tegasnya.
Bedah buku tersebut turut menghadirkan sejumlah penanggap dari berbagai disiplin ilmu seperti psikologi, hukum, perlindungan sosial, hingga teknologi digital.
Mereka di antaranya Zora Arfina Sukabdi, Harkristuti Harkrisnowo, Adityana Kasandra Putranto, dan Ismail Fahmi.
Para penanggap memperkuat pembahasan mengenai pentingnya pendekatan lintas sektor dalam menghadapi ancaman ekstremisme modern.
Selain bedah buku, para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi pemikiran dalam pengembangan literatur keamanan dan pencegahan ekstremisme di Indonesia.
Melalui buku ini, Polri ingin menegaskan bahwa ancaman digital harus dibaca sejak dini agar tidak berkembang menjadi ancaman nyata yang membahayakan masyarakat luas.









