Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Oleh : Aan Julianda SH MH Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH

BENGKULUBAROMETER – Wacana Pilkada melalui DPRD sekarang lagi jadi buah bibir, banyak pro dan kontra dikalangan elit politik, akademisi dan elem-elemen masyarakat. Kepala Daerah dipilih DPRD ini bukan sesuatu yang baru di Indoneisa sebelum pilkada dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2005 pilkada dipilih melalui DPRD.

Wacana ini sebenarnya beberapa tahun terakhir sudah beberapa kali dibahas di DPR RI, tetapi belum terlaksana, akhir-akhir ini kembali diwacanakan dengan revisi undang-undang pilkada. Indonesia sebagai negara demokrasi tentu wacana ini menjadi perdebatan karena dianggap jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat.

Tetapi dengan kemajuan teknologi serta budaya politik yang mulai kapitalistik dan hedonistik, sistem pilkada dengan one man one vote menuai banyak perdebatan karena semenjak menggunakan sistem ini banyak praktek-praktek kecurangan sering terjadi, seperti money politic, black campain, issu sarah dimunculkan bahkan terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Selain itu gaya hidup masyarakat menjadi radikal dan reaksioner yang diakibatkan sering terjadinya konflik pada saat proses suksesi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Raih Predikat WBBM, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1994 mengenai Pilkada ini diataur dengan pasal yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilu diatur pada pasal 22 UUD  1945 sedangkan  mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”.

Baca Juga :  Serahkan 109 SHM, Wamen Viva Yoga Tegaskan Lahan Jangan Dijual

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena kalimat demokratis yang disebutkan dalam Pasal 18 tersebut tidak harus mutlak dipilih langsung oleh rakyat karena system negara kita menganut system kedaulatan perwakilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru