PLTA Musi Digerebek! Kejati Bengkulu Geledah 3 Kota, Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLN

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menggeledah Bengkulu, Palembang, dan Jakarta terkait dugaan korupsi proyek AVR System PLTA Musi PLN. Kasus resmi naik penyidikan.

Kejati Bengkulu menggeledah Bengkulu, Palembang, dan Jakarta terkait dugaan korupsi proyek AVR System PLTA Musi PLN. Kasus resmi naik penyidikan.

BENGKULUBAROMETER – Langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu diwal tahun meperlihatkan taring pembasmi kasus korupsi. Hal ini dibuktikan dengan penggeledahan serentak di tiga kota sekaligus yakni Bengkulu, Palembang, dan Jakarta, sebagai Upaya pengusutan, dugaan korupsi proyek Penggantian AVR System PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023.

Operasi senyap namun berdampak besar itu dilakukan Kamis 15 Januari 2025, menyasar Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di kawasan PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Dua lokasi lain berada di Palembang, Sumatera Selatan, serta Jakarta yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek strategis kelistrikan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.

Baca Juga :  TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Gantung di Bengkulu Utara, Akses Desa Pagaruyung Segera Lebih Mudah

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Ini bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi,” tegas Pola Martua.

AVR atau Automatic Voltage Regulator merupakan komponen vital pembangkit listrik tenaga air. Sistem ini berfungsi menjaga kestabilan tegangan listrik. Jika proses pengadaannya bermasalah, dampaknya bukan hanya keuangan negara, tetapi juga keandalan pasokan listrik regional.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek. Meski belum merinci nilai kerugian negara, Kejati Bengkulu mengindikasikan adanya dugaan mark up dalam pelaksanaan proyek.

“Kerugian negara masih dihitung. Namun, perbuatan melawan hukum yang kami dalami berkaitan dengan proses pengadaan yang diduga terjadi mark up,” ungkap Pola.

Baca Juga :  Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Sebelum menaikkan status perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari pihak internal hingga pihak rekanan. Pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif maupun teknis dalam proyek bernilai besar tersebut.

“Sebelumnya sudah beberapa pihak kita pperiksa. Kedepanya kita akan memeriksan pihak terkait dengan kasus ini,” ungkapnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut BUMN strategis, yakni PT PLN Indonesia Power, yang berperan penting dalam sistem kelistrikan nasional. Jika terbukti, perkara ini berpotensi menyeret lebih dari satu tersangka.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar. “Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Pola Martua.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru