Istri dari 4 Korban Penipuan Kerja Scammer Kamboja Lapor ke Polda Bengkulu, Harap Suami Segera Pulang

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Empat orang istri korban penipuan kerja luar negeri asal Kota Bengkulu akhirnya menempuh jalur hukum.

Mereka secara resmi melaporkan kasus yang menimpa suami mereka ke Polda Bengkulu, Kamis (5/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan sekaligus perlindungan hukum.

Keempat perempuan itu datang didampingi kuasa hukum mereka, Dede Frastein.

Mereka melaporkan dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami para suami, yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai marketing elektronik di Vietnam.

Namun kenyataannya, para korban justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai scammer judi online.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan para pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penipuan kerja biasa, melainkan sudah mengarah pada kejahatan terorganisir lintas negara.

Baca Juga :  UMP Bengkulu 2026 Wajib Dipatuhi, DPRD Ingatkan Pengusaha Terancam Pidana

“Istri-istri korban kami dampingi untuk melapor secara resmi. Suami mereka dijanjikan pekerjaan legal, tetapi justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai scammer di Kamboja. Hari ini laporan sudah diterima dan penyidik juga sudah meminta keterangan awal,” ujar Dede.

Ia mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan Polda Bengkulu cukup baik dan menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.

Selain menempuh jalur hukum, para istri korban juga berharap upaya pemulangan suami mereka dapat segera terealisasi. Saat ini, keempat korban diketahui berada dalam perlindungan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, setelah berhasil melarikan diri dari tempat mereka bekerja.

Empat korban tersebut diketahui bernama Ardi, Deni Febriansyah, Imron, dan Engga. Selama bekerja sebagai scammer, mereka diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekurangan makan hingga penyiksaan fisik berupa setrum listrik.

Baca Juga :  Koperasi Banyak Mati Suri, Destita Dorong Sinkronisasi Aturan Pusat-Daerah

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD, serta Baznas disebut turut berupaya membantu proses pemulangan para korban ke tanah air. Keluarga korban berharap, dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat segera berjalan.

Para istri korban mengaku trauma dan khawatir atas keselamatan suami mereka. Selama berbulan-bulan, mereka hidup dalam ketidakpastian, hanya bisa menunggu kabar dari luar negeri dengan kondisi psikologis yang tertekan.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap para pelaku dapat diusut dan para korban mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru