BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengurai secara detail proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022–2023.
Para saksi menjelaskan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang digunakan Kementerian ESDM. Dalam sistem tersebut, setiap permohonan dapat dievaluasi hingga empat kali, mencakup aspek keuangan, teknik, dan lingkungan.
Saksi M Iqbal menerangkan bahwa untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan. Salah satu alasan penolakan berkaitan dengan aspek teknik dan lingkungan yang belum memenuhi persyaratan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan, yang menyebut bahwa pengajuan RKAB PT RSM memang dilakukan melalui aplikasi dan sempat ditolak oleh sistem. Penolakan tersebut, menurutnya, merupakan hal yang lumrah dalam proses evaluasi administrasi.
Sementara itu, Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB, meskipun baru mengetahuinya secara rinci setelah dipanggil sebagai saksi oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.
Fakta menarik terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan, yang menyebut adanya pengajuan RKAB secara manual setelah pengajuan melalui e-RKAB ditolak. Menurut Burhan, dokumen manual tersebut disusun ulang dan di dalamnya terdapat tanda tangan pejabat teknis.
“Kalau aspek teknik dan lingkungan sudah ditandatangani, maka secara administrasi dianggap memenuhi syarat,” ujar Burhan di hadapan majelis hakim.
Sidang ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengajuan RKAB tidak berhenti pada sistem elektronik semata, melainkan dapat berlanjut melalui jalur manual sesuai kebijakan internal kementerian.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian proses tersebut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









