Sidang Kasus Tambang: Sistem e-RKAB Tolak Usulan, Mekanisme Manual Terungkap di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengurai secara detail proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022–2023.

Para saksi menjelaskan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang digunakan Kementerian ESDM. Dalam sistem tersebut, setiap permohonan dapat dievaluasi hingga empat kali, mencakup aspek keuangan, teknik, dan lingkungan.

Saksi M Iqbal menerangkan bahwa untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan. Salah satu alasan penolakan berkaitan dengan aspek teknik dan lingkungan yang belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Dalan 4 Tahun Ombudsman Selamatkan Kerugian Rp2,14 Miliar. Dominasi Aduan Prosedur dan Penundaan Berlarut

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan, yang menyebut bahwa pengajuan RKAB PT RSM memang dilakukan melalui aplikasi dan sempat ditolak oleh sistem. Penolakan tersebut, menurutnya, merupakan hal yang lumrah dalam proses evaluasi administrasi.

Sementara itu, Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB, meskipun baru mengetahuinya secara rinci setelah dipanggil sebagai saksi oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Fakta menarik terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan, yang menyebut adanya pengajuan RKAB secara manual setelah pengajuan melalui e-RKAB ditolak. Menurut Burhan, dokumen manual tersebut disusun ulang dan di dalamnya terdapat tanda tangan pejabat teknis.

Baca Juga :  Warga Lebong Diduga Jadi Korban TPPO

“Kalau aspek teknik dan lingkungan sudah ditandatangani, maka secara administrasi dianggap memenuhi syarat,” ujar Burhan di hadapan majelis hakim.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengajuan RKAB tidak berhenti pada sistem elektronik semata, melainkan dapat berlanjut melalui jalur manual sesuai kebijakan internal kementerian.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian proses tersebut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru