Sidang Kasus Tambang: Sistem e-RKAB Tolak Usulan, Mekanisme Manual Terungkap di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

Sidang PT Ratu Samban Mining mengungkap penolakan RKAB melalui sistem e-RKAB dan munculnya mekanisme pengajuan manual di Kementerian ESDM.

BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 9  Februari 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengurai secara detail proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022–2023.

Para saksi menjelaskan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang digunakan Kementerian ESDM. Dalam sistem tersebut, setiap permohonan dapat dievaluasi hingga empat kali, mencakup aspek keuangan, teknik, dan lingkungan.

Saksi M Iqbal menerangkan bahwa untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan. Salah satu alasan penolakan berkaitan dengan aspek teknik dan lingkungan yang belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Menembus Jarak Ribuan Kilometer, HPMPI Antar 100 Solar Cell untuk Korban Banjir Aceh

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan, yang menyebut bahwa pengajuan RKAB PT RSM memang dilakukan melalui aplikasi dan sempat ditolak oleh sistem. Penolakan tersebut, menurutnya, merupakan hal yang lumrah dalam proses evaluasi administrasi.

Sementara itu, Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB, meskipun baru mengetahuinya secara rinci setelah dipanggil sebagai saksi oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.

Fakta menarik terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan, yang menyebut adanya pengajuan RKAB secara manual setelah pengajuan melalui e-RKAB ditolak. Menurut Burhan, dokumen manual tersebut disusun ulang dan di dalamnya terdapat tanda tangan pejabat teknis.

Baca Juga :  Kampung Nelayan Merah Putih di Kaur: Investasi Rp20 Miliar untuk Mengubah Wajah Pesisir Nasal

“Kalau aspek teknik dan lingkungan sudah ditandatangani, maka secara administrasi dianggap memenuhi syarat,” ujar Burhan di hadapan majelis hakim.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengajuan RKAB tidak berhenti pada sistem elektronik semata, melainkan dapat berlanjut melalui jalur manual sesuai kebijakan internal kementerian.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian proses tersebut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus
10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET
DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan
Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 
LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen
Destita Serap Aspirasi Kemenhaj Bengkulu, Pastikan Layanan Haji 2026 Kian Optimal
Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus

Senin, 2 Maret 2026 - 17:44 WIB

10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 

Berita Terbaru