Helmi Hasan Turun ke Lebong, Perjuangkan Legalitas Tambang Emas Rakyat

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berdialog dengan penambang emas Lebong dan menyiapkan langkah konkret untuk memperjuangkan legalitas serta perlindungan hukum tambang rakyat.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berdialog dengan penambang emas Lebong dan menyiapkan langkah konkret untuk memperjuangkan legalitas serta perlindungan hukum tambang rakyat.

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai membuka ruang dialog serius terkait masa depan pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turun langsung menemui masyarakat penambang emas tradisional di kawasan Lebong Tambang dan sekitarnya untuk mendengar aspirasi warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari tambang rakyat.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari implementasi program Bantu Rakyat, sebuah pendekatan kebijakan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Dalam dialog itu, para penambang menyampaikan kegelisahan yang selama ini mereka pendam: aktivitas tambang yang telah berlangsung turun-temurun masih berada dalam bayang-bayang persoalan hukum karena belum memiliki izin resmi.

Helmi Hasan menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin menutup mata terhadap realitas di lapangan. Ia menyebut, tambang emas rakyat di Lebong bukan aktivitas baru, melainkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi bagian dari sejarah ekonomi masyarakat setempat.

Baca Juga :  BPN Bengkulu Tegaskan PT RAA Belum Kantongi HGU, Warga Desak Aparat Segera Bertindak

“Kita tidak bisa memandang ini semata-mata sebagai aktivitas ilegal. Ini soal sejarah, soal penghidupan rakyat, dan soal kehadiran negara untuk memberi kepastian,” kata Helmi dalam dialog terbuka bersama warga.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Helmi, akan menempuh jalur administratif dan kelembagaan agar aspirasi masyarakat penambang dapat diformalkan secara hukum. Mekanisme yang disiapkan dimulai dari surat resmi Bupati Lebong kepada Gubernur, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia juga memastikan bahwa seluruh perangkat daerah terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah mencatat secara detail kondisi lapangan, termasuk tumpang tindih wilayah tambang rakyat dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan.

“Kita akan evaluasi izin-izin yang ada. Prinsipnya, kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Mega Korupsi Tambang: Mantan Kadis Pertambangan BU Era 2007 Resmi Ditahan Kejati

Helmi mengaitkan upaya ini dengan semangat nasional tentang kemandirian ekonomi. Menurutnya, pertambangan rakyat yang dikelola dengan baik dan legal justru bisa menjadi kekuatan ekonomi daerah, sekaligus mencegah praktik tambang yang merusak lingkungan.

Ia menegaskan, dialog ini bukan sekadar mendengar keluhan, tetapi awal dari proses panjang untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang emas Lebong.

“Insyallah, apa yang disampaikan masyarakat tidak akan berhenti di sini. Negara harus hadir, bukan menghilang,” ujarnya.

Hingga awal 2026, Kabupaten Lebong memang masih dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan emas rakyat yang cukup intens, namun sebagian besar belum memiliki payung hukum resmi. Pemerintah daerah berharap, melalui komunikasi lintas pemerintah dan pusat, status tambang rakyat ini bisa segera memperoleh kejelasan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru