BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai membuka ruang dialog serius terkait masa depan pertambangan emas rakyat di Kabupaten Lebong. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turun langsung menemui masyarakat penambang emas tradisional di kawasan Lebong Tambang dan sekitarnya untuk mendengar aspirasi warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari tambang rakyat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari implementasi program Bantu Rakyat, sebuah pendekatan kebijakan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Dalam dialog itu, para penambang menyampaikan kegelisahan yang selama ini mereka pendam: aktivitas tambang yang telah berlangsung turun-temurun masih berada dalam bayang-bayang persoalan hukum karena belum memiliki izin resmi.
Helmi Hasan menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin menutup mata terhadap realitas di lapangan. Ia menyebut, tambang emas rakyat di Lebong bukan aktivitas baru, melainkan sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi bagian dari sejarah ekonomi masyarakat setempat.
“Kita tidak bisa memandang ini semata-mata sebagai aktivitas ilegal. Ini soal sejarah, soal penghidupan rakyat, dan soal kehadiran negara untuk memberi kepastian,” kata Helmi dalam dialog terbuka bersama warga.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Helmi, akan menempuh jalur administratif dan kelembagaan agar aspirasi masyarakat penambang dapat diformalkan secara hukum. Mekanisme yang disiapkan dimulai dari surat resmi Bupati Lebong kepada Gubernur, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia juga memastikan bahwa seluruh perangkat daerah terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah mencatat secara detail kondisi lapangan, termasuk tumpang tindih wilayah tambang rakyat dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan.
“Kita akan evaluasi izin-izin yang ada. Prinsipnya, kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegasnya.
Helmi mengaitkan upaya ini dengan semangat nasional tentang kemandirian ekonomi. Menurutnya, pertambangan rakyat yang dikelola dengan baik dan legal justru bisa menjadi kekuatan ekonomi daerah, sekaligus mencegah praktik tambang yang merusak lingkungan.
Ia menegaskan, dialog ini bukan sekadar mendengar keluhan, tetapi awal dari proses panjang untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang emas Lebong.
“Insyallah, apa yang disampaikan masyarakat tidak akan berhenti di sini. Negara harus hadir, bukan menghilang,” ujarnya.
Hingga awal 2026, Kabupaten Lebong memang masih dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan emas rakyat yang cukup intens, namun sebagian besar belum memiliki payung hukum resmi. Pemerintah daerah berharap, melalui komunikasi lintas pemerintah dan pusat, status tambang rakyat ini bisa segera memperoleh kejelasan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









