93 Non ASN Direkrut Saat Dilarang, Dugaan Pelanggaran Aturan di RSKJ Bengkulu Diusut Polda

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENGKULUBAROMETER – Dugaan pelanggaran aturan dalam perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSKJ Soeprapto Bengkulu mulai terkuak. Penyidik menemukan fakta bahwa sebanyak 93 tenaga non ASN direkrut pada periode 2023 hingga 2024.

Padahal, dalam regulasi yang berlaku, pengangkatan tenaga non ASN telah dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Indonesia Lepas dari Ketergantungan Pupuk Impor

“Dalam aturan sudah jelas dilarang, namun praktik pengangkatan tetap dilakukan,” ungkapnya.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Perekrutan tenaga non ASN secara masif di tengah larangan pemerintah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional. Hal ini juga berpotensi merusak sistem kepegawaian yang tengah ditata pemerintah.

Selain itu, proses perekrutan yang tidak sesuai aturan juga membuka celah terjadinya praktik-praktik menyimpang, termasuk dugaan korupsi.

Baca Juga :  Perkara Membludak, MK Tetap Tancap Gas Kawal Demokrasi di Tahun Politik

Penggeledahan yang dilakukan di RSKJ Soeprapto dan BKAD Bengkulu menjadi langkah penting untuk mengungkap bagaimana proses perekrutan tersebut berjalan, termasuk alur administrasi dan penggunaan anggaran.

Para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik memberikan gambaran awal mengenai mekanisme perekrutan yang dilakukan. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi
Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi
Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
Sehari KPK Geledah 3 Rumah di Kota Bengkulu, Dimulai Siang hingga Malam
Undian Simpeda Jadi Etalase Bengkulu, Bank Bengkulu Libatkan UMKM dan Promosikan Budaya Daerah
Rekam Jejak Kajati Bengkulu Anton Delianto
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu

Berita Terbaru