BENGKULUBAROMETER – Persoalan data bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI bersama Kementerian Sosial RI, Rabu (15/4/2026). Ketidaksesuaian data penerima bansos dengan kondisi nyata di lapangan memicu gelombang keluhan dari daerah, bahkan menimbulkan protes di tingkat desa.
Dalam rapat yang dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos/PJS) Kemensos RI, Agus Zainal Arifin, pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, terutama terkait integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bansos dan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, mengungkapkan bahwa banyak kepala desa mengeluhkan ketidaksinkronan data antara usulan dari desa dengan data yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai menjadi akar persoalan yang terus berulang.
“Keluhan ini terus datang dari daerah. Data yang diajukan desa sering tidak sama dengan yang ditetapkan, sehingga memicu protes masyarakat,” ujar Destita.
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan masih lemahnya sistem integrasi data sosial ekonomi nasional. Padahal, pemerintah desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakat di wilayahnya.
Ia menegaskan, jika data tidak akurat, maka bantuan sosial berpotensi salah sasaran. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap program pemerintah.
Selain masalah akurasi data, Destita juga menyoroti lambatnya proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Di lapangan, banyak warga yang datang berobat hanya bermodalkan KTP, namun tidak bisa langsung dilayani karena status kepesertaan tidak aktif.
“Ketika status tidak aktif, masyarakat harus melalui proses panjang untuk reaktivasi. Ini menjadi kendala serius, apalagi bagi warga yang butuh layanan kesehatan cepat,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai memperlihatkan adanya celah dalam sistem pelayanan yang seharusnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Meski demikian, Destita tetap mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang telah menghadirkan berbagai layanan digital, seperti call center, WhatsApp pengaduan, hingga aplikasi cek bansos. Namun, ia menilai pemanfaatan layanan tersebut belum optimal karena minimnya sosialisasi.
“Layanan sudah ada, tapi belum banyak diketahui masyarakat. Sosialisasi harus diperkuat, terutama melalui media sosial agar masyarakat bisa aktif mengecek dan mengajukan sanggahan data,” katanya.
RDP ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem data bansos. Integrasi data yang akurat, transparan, dan berbasis kondisi lapangan dinilai menjadi kunci agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.
Jika tidak segera diperbaiki, persoalan klasik seperti salah sasaran dan keterlambatan layanan dipastikan akan terus berulang, dan pada akhirnya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









