BENGKULUBAROMETER – Anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan Bengkulu, Destita Khairilisani, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 8 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam forum itu, Destita menyoroti perkembangan pesat sektor e-commerce yang dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang kuat. Ia menilai, tanpa pengawasan yang memadai, masyarakat sebagai konsumen berpotensi dirugikan.
“Ekonomi digital, khususnya e-commerce, harus menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ini,” ujar Destita.
Menurut dia, tingginya angka pengaduan masyarakat menjadi indikator bahwa perlindungan konsumen masih lemah. Ia menyebut, laporan di sektor jasa keuangan telah menembus lebih dari 3.000 kasus. Sementara itu, pengaduan terkait obat dan makanan juga mencapai lebih dari 2.000 kasus.
Kondisi tersebut, kata Destita, menunjukkan masih maraknya peredaran produk yang tidak memenuhi standar, terutama di platform digital. Ia menegaskan, revisi undang-undang harus mampu mengantisipasi persoalan tersebut.
“Masih banyak ditemukan obat palsu atau produk yang tidak sesuai spesifikasi beredar secara online. Ini harus ditegaskan dalam revisi undang-undang,” katanya.
Selain itu, Destita juga menyoroti isu perlindungan data pribadi. Ia menilai, meningkatnya aktivitas digital membuat masyarakat harus menyerahkan berbagai data penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang rawan disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.
“Kita perlu jaminan keamanan data yang lebih kuat. Jangan sampai kebocoran data kembali terjadi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kasus kebocoran data yang pernah terjadi dengan jumlah lebih dari 1,3 juta data harus menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat pengawasan di sektor perdagangan, termasuk di ranah digital. Namun, ia mengakui masih ada sejumlah kendala yang dihadapi.
“Kami terus mengoptimalkan pengawasan, meskipun ada keterbatasan, seperti anggaran dan peran pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, sementara pengawasan di lapangan turut melibatkan pemerintah daerah.
Budi memastikan, seluruh masukan dari DPD RI akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan revisi undang-undang perlindungan konsumen.
“Kami mencatat semua masukan dan akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Konsumen,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi perdagangan digital dengan fokus pada peningkatan perlindungan konsumen sekaligus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









