Pemprov Bengkulu Masih Tunggu Aturan Pusat Soal Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu memastikan belum menerima surat resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemda masih menunggu aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pemprov Bengkulu memastikan belum menerima surat resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemda masih menunggu aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait isu guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Belakangan ini, isu larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan setelah munculnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN. Namun, Pemprov Bengkulu menegaskan seluruh kebijakan tetap menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi mengenai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027.

“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027,” kata Herwan Antoni, Selasa (12/05/2026).

Baca Juga :  Bukti Keseriusan Berantas Korupsi, 3 Tahun Berturut Ditreskrimsus Polda Bengkulu Raih Peringkat 1 Nasional

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap mengikuti aturan dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Menurutnya, seluruh kebijakan terkait tenaga honorer maupun guru non-ASN harus mengacu pada regulasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mekanisme penggajian yang nantinya dibebankan dalam belanja pegawai daerah.

Baca Juga :  Wakapolri Ingatkan Ancaman Teror Kini Tumbuh Diam-Diam di Ruang Digital

“Untuk rencana pengangkatan PPPK, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat, termasuk soal mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai,” jelas Herwan.

Hingga kini, kata Herwan, belum ada keputusan final yang diterima pemerintah daerah terkait nasib guru honorer di sekolah negeri. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar aturan resmi.

“Kami masih menunggu aturan resminya. Jadi sejauh ini belum ada surat edaran yang kami terima terkait hal tersebut,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital
KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu
Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029
Bank Bengkulu Perjelas Informasi Saldo Digital, Nasabah Kini Lebih Mudah Memantau Dana
Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa
Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes
Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

Senin, 27 Juli 2026 - 11:33 WIB

KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:59 WIB

Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:09 WIB

Bank Bengkulu Perjelas Informasi Saldo Digital, Nasabah Kini Lebih Mudah Memantau Dana

Berita Terbaru