BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait isu guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Belakangan ini, isu larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan setelah munculnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN. Namun, Pemprov Bengkulu menegaskan seluruh kebijakan tetap menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi mengenai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027.
“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027,” kata Herwan Antoni, Selasa (12/05/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap mengikuti aturan dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurutnya, seluruh kebijakan terkait tenaga honorer maupun guru non-ASN harus mengacu pada regulasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mekanisme penggajian yang nantinya dibebankan dalam belanja pegawai daerah.
“Untuk rencana pengangkatan PPPK, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat, termasuk soal mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai,” jelas Herwan.
Hingga kini, kata Herwan, belum ada keputusan final yang diterima pemerintah daerah terkait nasib guru honorer di sekolah negeri. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar aturan resmi.
“Kami masih menunggu aturan resminya. Jadi sejauh ini belum ada surat edaran yang kami terima terkait hal tersebut,” tutupnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









