Pemprov Bengkulu Masih Tunggu Aturan Pusat Soal Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu memastikan belum menerima surat resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemda masih menunggu aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pemprov Bengkulu memastikan belum menerima surat resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Pemda masih menunggu aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait isu guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Belakangan ini, isu larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan setelah munculnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN. Namun, Pemprov Bengkulu menegaskan seluruh kebijakan tetap menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi mengenai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027.

“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027,” kata Herwan Antoni, Selasa (12/05/2026).

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kejati Bengkulu Usai Empat Terdakwa Korupsi Tol Divonis Bebas

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap mengikuti aturan dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Menurutnya, seluruh kebijakan terkait tenaga honorer maupun guru non-ASN harus mengacu pada regulasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mekanisme penggajian yang nantinya dibebankan dalam belanja pegawai daerah.

Baca Juga :  Kunjungan Gubernur Bengkulu Di Sumbar Patikan Pemulihan Anak dan Korban yang Selamat

“Untuk rencana pengangkatan PPPK, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat, termasuk soal mekanisme penggajian yang nantinya masuk dalam belanja pegawai,” jelas Herwan.

Hingga kini, kata Herwan, belum ada keputusan final yang diterima pemerintah daerah terkait nasib guru honorer di sekolah negeri. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar aturan resmi.

“Kami masih menunggu aturan resminya. Jadi sejauh ini belum ada surat edaran yang kami terima terkait hal tersebut,” tutupnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi
Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi
Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
Sehari KPK Geledah 3 Rumah di Kota Bengkulu, Dimulai Siang hingga Malam
Undian Simpeda Jadi Etalase Bengkulu, Bank Bengkulu Libatkan UMKM dan Promosikan Budaya Daerah
Rekam Jejak Kajati Bengkulu Anton Delianto
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB