Akses Brankas Hanya Dipegang Terdakwa, Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Penggelapan Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Fakta persidangan tindak Pidana Penggelapan uang Perusahaan CV Mandiri Sejahtera sebesar Rp6,8 Miliar mencuat pada persidangan setelah Kuasa hukum dari terdakwa menanyakan pada saksi Aris selaku pemilik Perusahaan bahwa siapa saja yang memiliki kunci untuk akses brangkas.

Fakta tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan langsung kepada saksi Aris selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera mengenai siapa saja yang memiliki kunci brankas perusahaan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Aris menjelaskan bahwa memang terdapat dua kunci brankas. Satu dipegang oleh terdakwa Latifa sebagai pihak yang bertugas mengelola keuangan perusahaan, sedangkan satu lagi berada di tangannya sebagai pemilik perusahaan.

Namun, Aris menegaskan bahwa kunci yang berada padanya hanya berfungsi sebagai kunci cadangan dan selama ini tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.

“Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan, dan saya pastikan belum pernah saya gunakan untuk membuka brankas,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kajati Tekankan Pejabat Dilantik untuk Profesionalisme dan Integritas Sejak Hari Pertama Kerja

Di depan persidangan, Aris juga membantah dugaan bahwa dirinya pernah mengambil uang dari dalam brankas. Menurutnya, seluruh aset dan uang yang berada di perusahaan merupakan miliknya sehingga tidak masuk akal apabila ia mengambil uang miliknya sendiri secara diam-diam.

“Tidak mungkin saya mengambil uang di brankas. Itu kan uang saya sendiri,” tegasnya.

Aris kemudian menjelaskan bahwa apabila dirinya benar-benar mengambil uang dari brankas tanpa sepengetahuan orang lain, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang setiap hari memegang akses brankas akan mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut. Namun, menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah ada laporan kehilangan uang dari terdakwa.

Ia mengatakan, hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang disusun terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan yang sebelumnya juga telah diungkap dalam persidangan, seperti kwitansi yang dibuat buram, dugaan penggandaan laporan pengeluaran, hingga ketidaksesuaian pencatatan keuangan.

Baca Juga :  DPRD Keluarkan15 Rekomendasi untuk Evaluasi Kinerja Pemprov, Fokus Infrastruktur hingga Kinerja OPD

“Tidak mungkin saya mengambil uang lalu Tifa yang juga memegang akses brankas tidak melaporkannya. Dia sudah bertahun-tahun memegang akses itu. Uang hilang baru diketahui setelah ada temuan pada laporan keuangan, kemudian dilakukan pengecekan ulang bersama,” ungkap Aris.

Usai persidangan, Aris kembali menyampaikan bahwa menurutnya terdakwa sebelumnya pernah mengakui adanya penggelapan dana. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,7 miliar kepada perusahaan.

Menurut Aris, apabila sejak awal terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka tidak mungkin menyetujui kesepakatan pengembalian kerugian.

“Buktinya Latifa pernah melakukan pengembalian uang. Artinya dia telah mengakui,” kata Aris kepada awak media.

Aris juga menyatakan pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan penghitungan kerugian secara mandiri, meskipun sebelumnya proses audit internal telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa.

“Silakan mereka melakukan penghitungan sendiri. Kesempatan itu sudah kami berikan setelah hasil audit internal selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru