BENGKULUBAROMETER — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Batang Hari Permai Blok D, RT 18/RW 03, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga milik seorang Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya, Yakni Hendra Okta. Sebelumnya, Hendra disebut telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (10/8/2026).
Hendra diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Belungguk Point di Kota Bengkulu. Ia juga disebut terkait dengan proyek penataan ruang publik dan sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jalan S. Parman, kawasan Padang Jati.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aktivitas terlihat di sekitar rumah yang diduga menjadi lokasi penggeledahan. Empat personel kepolisian tampak melakukan pengamanan di sekitar lokasi dengan perlengkapan lengkap.
Sejumlah wartawan juga telah berada di lokasi untuk memantau perkembangan proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Berikut data yang dihimpun, rumah yang sudah di geledah oleh KPK :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah B Daditama, sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif, H. M. Fikri, SE, M.Ak.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) itu memperkuat sinyal bahwa KPK masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Rumah yang digeledah berada di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Kabar penggeledahanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menggegerkan masyarakat pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Di tengah beredarnya kabar itu, petugas terlihat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Berdasarkan data dihimpun, rumah yang digeledah merupakan kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu. Setelah sebelumnya menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK kembali bergerak dengan menggeledah rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Arif Gunadi, di kawasan Kelurahan Cempaka Permai.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB hingga Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas penyidik KPK di lokasi menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan proses pemeriksaan hingga petugas meninggalkan rumah tersebut.
Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Permai, Sugeng Suharto, mengatakan pihak yang melakukan penggeledahan merupakan penyidik KPK. Hal itu diketahui setelah petugas memperlihatkan surat tugas sebelum menjalankan kegiatan penggeledahan.
“Kalau dari surat tugasnya memang dari KPK,” kata Sugeng kepada wartawan di lokasi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni, S.E., M.M. Kediaman yang berada di RT 04 Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Jumat (7/8/2026) sore.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, proses penggeledahan mulai berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangan tim penyidik KPK di kawasan pemukiman warga tersebut mendadak menyita perhatian publik dan warga sekitar yang melintas.









