BENGKULUBAROMETER — Nama PT Olien Sawit Lestari mencuat dalam sidang perkara dugaan pengemasan ilegal minyak goreng (migor) MinyakKita di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Perusahaan tersebut diketahui menjual minyak goreng curah dalam jumlah besar kepada PT Aziz Jaya Transport, perusahaan yang selama ini bergerak di bidang hauling batu bara.
Fakta itu terungkap dari kesaksian Direktur PT Olien Sawit Lestari, M Irwan Siregar, dan Direktur PT Aziz Jaya Transport, Satria Muhamad Azis, dalam sidang yang digelar Selasa (01/9/2026).
Yang menjadi sorotan, Satria mengakui PT Aziz Jaya Transport belum memiliki izin pengangkutan minyak goreng ketika melakukan transaksi dengan PT Olien.
“Kami bergerak di bidang pengangkutan batubara. Saat mengangkut, belum ada izin angkut minyak goreng,” kata Satria di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH.
*Delapan Kontrak, Ratusan Ton Migor*
Di persidangan, Irwan mengungkap transaksi antara PT Olien dan PT Aziz Jaya Transport bukan hanya sekali.
Menurutnya, terdapat delapan kontrak dengan total volume mencapai sekitar 160 hingga 180 ton minyak goreng curah.
“Tidak ada pesanan dari PT Cikal, adanya dari PT Aziz Jaya Transport. Total ada 8 kontrak dengan volume 160–180 ton,” ujar Irwan.
Dari transaksi tersebut, masih terdapat sekitar 40 ton minyak goreng yang belum diambil. Meski demikian, Irwan memastikan minyak tersebut sudah dibayar lunas oleh PT Aziz Jaya Transport.
“Terakhir, sisa 40 ton memang belum dikeluarkan, tetapi pembayarannya sudah dilunasi oleh Aziz Jaya Transport,” jelasnya.
Satria sebelumnya juga mengungkap pemesanan minyak goreng dari PT Olien telah berlangsung sejak April 2026. Pengangkutan dilakukan sekitar 10 hingga 15 kali.
Minyak curah tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas 8 ton, namun setiap pengiriman hanya diisi sekitar 5 ton.
*PT Olien: Sistemnya Jual Putus*
Di hadapan majelis hakim, Irwan menegaskan transaksi tersebut menggunakan sistem jual putus.
Artinya, setelah minyak goreng diserahkan kepada pembeli, PT Olien mengaku tidak mengetahui lagi ke mana minyak tersebut dibawa atau untuk kepentingan apa digunakan.
Posisi inilah yang menjadi penting dalam perkara dugaan pengemasan ulang MinyaKita yang tengah bergulir.
Sebab, minyak goreng curah yang dijual PT Olien kemudian muncul dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan minyak goreng di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Namun Irwan menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam proses pengemasan tersebut.
*Soal Kemasan, BPOM dan Sertifikat Halal*
Irwan juga memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab terhadap produk setelah minyak goreng berada di tangan pembeli.
Menurut dia, pihak yang melakukan pengemasanlah yang wajib mengurus legalitas kemasan, termasuk izin BPOM dan sertifikat halal.
“Pihak yang membuat kemasan wajib mengurus izin BPOM dan sertifikat halal,” ujar Irwan.
Ia juga menegaskan PT Olien tidak mengetahui asal minyak yang kemudian dijual dalam kemasan oleh pihak lain.
“Minyak yang mereka jual belum tentu berasal dari kami, dan saya tidak kenal dengan Heru,” katanya usai persidangan.
*Perusahaan Hauling Batu Bara Masuk dalam Rantai Transaksi*
Pengakuan kedua direktur tersebut kini membuka pertanyaan baru dalam perkara MinyaKita di Bengkulu: ke mana ratusan ton minyak goreng curah tersebut mengalir setelah dibeli dari PT Olien?
Sebab, berdasarkan keterangan di persidangan, pembelinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara dan pada saat transaksi belum memiliki izin angkut minyak goreng.
Sementara itu, perkara utama mencuat setelah Polda Bengkulu menyita ribuan kemasan MinyaKita dari sebuah lokasi di kawasan Sawah Lebar yang diduga digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah.
Penyidik menemukan penggunaan kemasan pouch resmi milik PT Minyaku Sawit Indonesia yang disebut diperoleh secara tidak sah dari pihak percetakan.
Nama PT Minyaku Sawit Indonesia yang tercantum pada kemasan kemudian disebut ditutupi menggunakan nama PT Cikal Kencana Jaya.
Kasus tersebut kini masih bergulir di pengadilan dengan sejumlah saksi dari perusahaan, instansi pemerintah, hingga pihak yang berkaitan dengan produk dan merek minyak goreng diperiksa untuk mengurai rantai distribusi hingga proses pengemasan.
Sementara Heru, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali utama kegiatan pengemasan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu dan sebelumnya sempat berstatus DPO.
Adapun perkara Kepala Produksi, Riki Prayoga, telah berjalan di pengadilan dalam berkas perkara terpisah.
Rangkaian kesaksian dalam persidangan selanjutnya akan menjadi kunci untuk mengungkap bagaimana minyak goreng curah yang dijual PT Olien dapat berkaitan dengan dugaan pengemasan ilegal MinyaKita tersebut.









