BENGKULUBAROMETER – Kurang dari sehari setelah peristiwa penusukan yang menewaskan seorang pemuda di depan SMAN 2 Kaur, Desa Tanjung Kemuning III, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan ini sekaligus mengungkap dugaan motif di balik aksi berdarah yang sempat menggegerkan warga.
Pelaku berinisial AB (20), warga Desa Talang Jawi II, Kecamatan Padang Guci Hilir, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kaur. Ia diamankan pada Minggu (28/6/2026) setelah memutuskan menyerahkan diri kepada polisi.
Sebelum pelaku menyerahkan diri, tim gabungan Satreskrim Polres Kaur bersama personel Polsek Kaur Utara telah melakukan pencarian berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Polisi bahkan sempat mendatangi rumah orang tua pelaku sebagai bagian dari upaya pengejaran.
Setelah keberadaannya diketahui, AB akhirnya memilih datang ke hadapan penyidik tanpa perlawanan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi proses hukum.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku.
Menurut penyidik, cekcok mulut yang awalnya hanya berupa adu argumen berkembang menjadi tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
Korban diketahui bernama Rayen Ramadan (20), warga Desa Selika III. Ia mengalami satu luka tusuk di bagian dada sebelah kiri yang mengenai organ vital.
Usai mengalami penusukan, korban sempat tersungkur di lokasi kejadian sebelum akhirnya dievakuasi warga menuju RSUD Cahya Batin untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tim medis telah berupaya memberikan penanganan maksimal. Namun luka yang dialami korban cukup serius sehingga nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Rayen dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat insiden berlangsung. Faktor tersebut diduga turut memengaruhi kondisi emosional pelaku hingga akhirnya melakukan penusukan.
“Pelaku penusukan di Tanjung Kemuning sudah kami tangkap. Motifnya karena terlibat cekcok dan pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata AKP Tomson Sembiring.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan kronologi secara utuh melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan pelaku.
Polres Kaur menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertengkaran yang tidak mampu dikendalikan, terlebih ketika dipengaruhi minuman beralkohol, dapat berujung pada tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang. Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindakan kriminal.
Dengan ditangkapnya pelaku, polisi berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Kaur.









