BENGKULUBAROMETER – Sejumlah perwakilan masyarakat dari desa-desa penyangga yang berada di sekitar wilayah operasional PT Riau Agrindo Agung (RAA) mendatangi Mapolda Bengkulu untuk menyampaikan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Audiensi berlangsung di lobi Gedung Utama Polda Bengkulu dan diterima langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan dugaan bahwa PT RAA telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B), sebagaimana yang menurut mereka dipersyaratkan karena lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar aturan maupun melakukan tindak pidana. Namun, ia meminta masyarakat menyerahkan data dan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Saya berkomitmen perusahaan yang melanggar aturan atau melakukan tindak pidana pasti akan kami sikat sesuai aturan dan mekanisme hukum yang ada. Kami berharap masyarakat dapat memberikan data-data terkait PT RAA tersebut secara langsung kepada saya maupun melalui Kapolres Bengkulu Tengah. Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar,” tegas Kapolda.
Dalam audiensi tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Imam Asfali, Direktur Intelkam Kombes Pol. Hery Widagdo, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, serta sejumlah pejabat utama Polda Bengkulu.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Irwan Toni, mengapresiasi kesediaan Kapolda menerima aspirasi mereka secara langsung. Ia menyatakan masyarakat akan segera menyerahkan dokumen dan data yang mereka miliki sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Kami dari masyarakat kecil mengucapkan terima kasih telah diterima langsung oleh Bapak Kapolda. Kami akan menyerahkan data dan dokumen terkait dugaan PT Riau Agrindo Agung yang kami nilai telah beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU dan IUP-B. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Irwan menambahkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tersebut secara profesional. Ia menyebut apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut, masyarakat akan menempuh langkah hukum dan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.









