Pleidoi Terdakwa Setwan Kepahiang: PH Budi Hartono Nilai Angka KN Muncul Tanpa Rincian Perjalanan Dinas

JPU Tetap Pada Tuntutannya

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 26 Januari 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari 10 orang terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Dalam persidangan, seluruh terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Budi Hartono yakni Zeliq Ilham Hamka, SH. Menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan secara jelas adanya kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kliennya.

“Dalam fakta persidangan, tidak dijelaskan secara rinci perjalanan dinas mana saja yang menimbulkan kerugian negara. Tiba-tiba muncul angka kerugian per tahun tanpa perincian yang jelas,” ujar Zeliq di hadapan majelis hakim.

Ia meminta majelis hakim menilai kembali secara menyeluruh bukti-bukti yang diajukan jaksa, khususnya terkait perhitungan kerugian negara. Menurutnya, penilaian tersebut sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan adil,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Windra Purnawan dan Redo Frengki, SH, MH, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang, menyampaikan bahwa klien mereka tidak pernah memberikan perintah atau arahan terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan di Sekretariat DPRD. Semua proses administrasi dilakukan oleh bagian keuangan,” jelas penasihat hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 22 Hari

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara dari dua lembaga audit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian sekitar Rp12 miliar, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp37 miliar.

“Perbedaan hasil audit ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan,” tegas kuasa hukum.

Meski demikian, penasihat hukum menyebut klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang dianggap sebagai kerugian negara. Hal tersebut dibuktikan melalui berita acara penitipan uang yang diserahkan dalam persidangan.

“Pengembalian uang ini adalah bentuk tanggung jawab moral klien kami dan patut menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. JPU menilai seluruh unsur dakwaan telah terbukti melalui fakta persidangan dan keterangan para saksi.

“Kami tetap pada tuntutan. Selanjutnya akan kami sampaikan replik atas pleidoi para terdakwa,” singkat JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini.

Sebelumnya Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa 10 antara yakni;

1. Windra Purnawan Mantan Ketua DPRD Kepahiang. Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Ringankan Beban Pendidikan, PDIP Kota Bengkulu Salurkan Beasiswa PIP untuk 1.513 Siswa

2. Andrian Defandra Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang. Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

3. Didi Rinaldi Mantan Bendahara Pengeluaran (2022–2023). Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun penjara.

4. Roland Yudhistira Mantan Sekwan DPRD Kepahiang. Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun penjara.

5. Yusrinaldi Mantan Bendahara Pengeluaran 2021. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

6. RM Johanda Mantan Anggota DPRD (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan kurungan.

7. Joko Triono Mantan Anggota DPRD (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun penjara.

8. Maryatun Mantan Anggota DPRD (2019–2024). Dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun penjara.

9. Budi Hartono Mantan Anggota DPRD (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun penjara.

10. Nanto Usni Mantan Anggota DPRD (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru