Terancam Penjara 15 Tahun, Polisi Resmi Tahan Tersangka Yeyen Dugaan Investasi Bodong

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok arisan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Jumat (26/6/2026) malam.

Usai status hukumnya dinaikkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 14 hari di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” kata Aris melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Pelindo Bereskan Masalah Alur, Pengguna Jasa Tak Lagi Menunggu Pasang Surut

Penyidik juga mengungkapkan jumlah korban terus bertambah. Hingga saat ini tercatat 115 orang telah melapor dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada kepolisian.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan maupun pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh penyidik dan nantinya dibuktikan di persidangan.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6,8 Miliar, Latifah Mantan Admin Keuangan Diadili

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Menurutnya, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Memang sepanjang pemeriksaan itu diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya sejak awal telah menyarankan agar kliennya mengembalikan dana milik para korban.

“Kami sudah menyampaikan kepada klien agar semaksimal mungkin mengembalikan dana korban. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi keputusan klien,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru