Terancam Penjara 15 Tahun, Polisi Resmi Tahan Tersangka Yeyen Dugaan Investasi Bodong

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok arisan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Jumat (26/6/2026) malam.

Usai status hukumnya dinaikkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 14 hari di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” kata Aris melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Pelindo Bengkulu Buktikan Kinerja Kedalaman Alur 6,5 Meter Tuntas Dua Hari Lebih Cepat dari Target

Penyidik juga mengungkapkan jumlah korban terus bertambah. Hingga saat ini tercatat 115 orang telah melapor dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada kepolisian.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan maupun pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh penyidik dan nantinya dibuktikan di persidangan.

Baca Juga :  Pleidooi Kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Sebut Unsur Korupsi Tak Terbukti, Terdakwa Minta Dibebaskan

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Menurutnya, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Memang sepanjang pemeriksaan itu diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya sejak awal telah menyarankan agar kliennya mengembalikan dana milik para korban.

“Kami sudah menyampaikan kepada klien agar semaksimal mungkin mengembalikan dana korban. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi keputusan klien,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB