BENGKULUBAROMETER – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan Nike Chahy Andarie alias Yeyen alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong berkedok arisan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Jumat (26/6/2026) malam.
Usai status hukumnya dinaikkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 14 hari di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” kata Aris melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2026).
Penyidik juga mengungkapkan jumlah korban terus bertambah. Hingga saat ini tercatat 115 orang telah melapor dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada kepolisian.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan maupun pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh penyidik dan nantinya dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syaiful Anwar, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Memang sepanjang pemeriksaan itu diakui oleh tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya sejak awal telah menyarankan agar kliennya mengembalikan dana milik para korban.
“Kami sudah menyampaikan kepada klien agar semaksimal mungkin mengembalikan dana korban. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi keputusan klien,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









