8 DPC PPP Bengkulu Tolak Musprov X, Soroti Legalitas AD/ART dan Struktur Partai

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan DPC PPP di Bengkulu menolak Musprov X dengan alasan legalitas AD/ART dan struktur partai belum jelas. Mereka meminta DPP menyelesaikan konflik internal terlebih dahulu.

Delapan DPC PPP di Bengkulu menolak Musprov X dengan alasan legalitas AD/ART dan struktur partai belum jelas. Mereka meminta DPP menyelesaikan konflik internal terlebih dahulu.

BENGKULUBAROEMETER – Sebanyak delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) di Provinsi Bengkulu secara terbuka menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-X PPP Bengkulu. Penolakan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Musprov yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2025.

Meski mendapatkan penolakan dari sebagian DPC, Musprov ke-X PPP Bengkulu tetap dilaksanakan dan dibuka langsung oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono. Agenda tersebut berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Dari delapan DPC yang menolak, lima di antaranya dihadiri langsung oleh ketua dan sekretaris, yakni DPC PPP Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, Lebong, Kaur, dan Kota Bengkulu. Sementara tiga DPC lainnya, yaitu Bengkulu Selatan, Seluma, dan Rejang Lebong, hanya dihadiri sekretaris cabang.

Juru bicara delapan DPC, Fepi Suhari, menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Ada tiga poin utama yang menjadi dasar sikap mereka. Pertama, DPP PPP dinilai belum pernah menunjukkan AD/ART hasil Muktamar X yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  75 Hektare Lahan Disiapkan, PT Pelindo II Tunggu Lampu Hijau Pemda untuk Ubah Status Kawasan

“Sejak terbitnya SK Menteri Hukum pada 6 Oktober 2025, hingga kini kami belum pernah melihat AD/ART PPP hasil Muktamar X yang disahkan. Padahal itu adalah payung hukum utama organisasi,” kata Fepi.

Kedua, DPP PPP disebut belum melakukan penyempurnaan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Menurut Fepi, struktur yang belum sempurna berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan organisasi di daerah.

Ketiga, berdasarkan dua fakta tersebut, seluruh produk organisasi yang diterbitkan DPP saat ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kami khawatir langkah ini justru membawa risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Penolakan juga diperkuat dengan adanya surat dari Sekretaris Jenderal PPP yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat terkait pelaksanaan Muswil atau Musprov. Kondisi ini membuat DPC di daerah merasa berada dalam posisi serba salah.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Polda Bengkulu Paparkan 3.353 Perkara Diselesaikan: Fokus Jaga Keamanan dan Kepercayaan Publik

Fepi menegaskan, delapan DPC tersebut tidak sedang berseberangan dengan ketua umum. Namun mereka berharap persoalan internal di tingkat pusat diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kebingungan di daerah.

“Kami ini organ partai yang wajib patuh pada AD/ART dan peraturan organisasi. Tapi dalam kondisi seperti ini, kami bingung harus loyal ke mana,” katanya.

Meski menolak pelaksanaan Musprov, delapan DPC PPP Bengkulu menegaskan tetap setia kepada partai. Mereka menyatakan hanya akan mengakui Muswil atau Musprov jika diperintahkan secara bersama-sama oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Mereka juga meminta elit PPP di tingkat pusat untuk menghadirkan suasana yang sejuk, rukun, dan penuh kebersamaan demi menjaga soliditas partai ke depan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru