Mayoritas UMK Bengkulu Naik 2026, Mukomuko Tertinggi Upah Jadi Rp Rp 3,2 Juta 

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah merampungkan rapat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Hasilnya, mayoritas daerah disepakati mengalami kenaikan upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Tertinggi upah di Bengkulu Kabupaten Mukomuko Rp 3,2 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa dari lima rekomendasi UMK yang dibahas, empat kabupaten/kota telah mencapai kesepakatan kenaikan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, rapat Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan. Empat daerah disetujui naik, sementara satu daerah lainnya masih dalam proses,” ujar Syarifudin.

Empat daerah yang UMK-nya direkomendasikan naik adalah Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara. Kabupaten Mukomuko mencatat kenaikan tertinggi secara nominal, yakni sekitar Rp164 ribu atau 5,4 persen, dari Rp3.052.118 menjadi Rp3.217.086. Kenaikan ini dinilai mampu memberikan ruang lebih bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar yang kian meningkat.

Baca Juga :  Status Resmi Mulai, Ratusan PPPK Paruh Waktu Kaur Dipanggil Teken Kontrak Kerja

Di Kota Bengkulu, UMK naik sebesar Rp158 ribu, dari Rp2.930.669 menjadi Rp3.089.218. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kenaikan Rp128 ribu menjadi Rp2.945.142. Adapun Kabupaten Bengkulu Utara naik sekitar Rp152 ribu atau 5,5 persen, menjadi Rp2.906.158.

Menurut Syarifudin, angka-angka tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Dewan Pengupahan mempertimbangkan data kebutuhan hidup layak, inflasi, serta kemampuan dunia usaha agar kebijakan kenaikan upah tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan.

“UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja. Di sisi lain, kami juga menjaga agar dunia usaha tetap sehat dan mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Sumardi Tantang DPP Golkar, Genderang Perang Dimulai

Di luar empat daerah tersebut, Kabupaten Rejang Lebong masih menghadapi kendala penetapan. Rekomendasi UMK sebenarnya telah masuk dengan kisaran Rp2,8 juta, namun belum ada kesepakatan terkait regulasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Perbedaan pandangan antara PP Nomor 51 dan PP Nomor 49 membuat keputusan akhir diserahkan kepada .

Sementara itu, Kabupaten Seluma dan Kepahiang belum dapat menetapkan UMK karena Dewan Pengupahan di dua daerah tersebut masih dalam tahap pembinaan. Pemerintah provinsi menargetkan keduanya dapat mandiri menetapkan UMK pada 2027.

Bagi daerah yang belum memiliki UMK, upah minimum tetap mengacu pada UMP Bengkulu. Seluruh rekomendasi UMK akan ditetapkan melalui SK Gubernur dan menjadi batas upah terendah yang wajib dipatuhi pengusaha sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB