BENGKULUBAROMETER – Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah merampungkan rapat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Hasilnya, mayoritas daerah disepakati mengalami kenaikan upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Tertinggi upah di Bengkulu Kabupaten Mukomuko Rp 3,2 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa dari lima rekomendasi UMK yang dibahas, empat kabupaten/kota telah mencapai kesepakatan kenaikan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, rapat Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan. Empat daerah disetujui naik, sementara satu daerah lainnya masih dalam proses,” ujar Syarifudin.
Empat daerah yang UMK-nya direkomendasikan naik adalah Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara. Kabupaten Mukomuko mencatat kenaikan tertinggi secara nominal, yakni sekitar Rp164 ribu atau 5,4 persen, dari Rp3.052.118 menjadi Rp3.217.086. Kenaikan ini dinilai mampu memberikan ruang lebih bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar yang kian meningkat.
Di Kota Bengkulu, UMK naik sebesar Rp158 ribu, dari Rp2.930.669 menjadi Rp3.089.218. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kenaikan Rp128 ribu menjadi Rp2.945.142. Adapun Kabupaten Bengkulu Utara naik sekitar Rp152 ribu atau 5,5 persen, menjadi Rp2.906.158.
Menurut Syarifudin, angka-angka tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Dewan Pengupahan mempertimbangkan data kebutuhan hidup layak, inflasi, serta kemampuan dunia usaha agar kebijakan kenaikan upah tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan.
“UMK adalah jaring pengaman bagi pekerja. Di sisi lain, kami juga menjaga agar dunia usaha tetap sehat dan mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Di luar empat daerah tersebut, Kabupaten Rejang Lebong masih menghadapi kendala penetapan. Rekomendasi UMK sebenarnya telah masuk dengan kisaran Rp2,8 juta, namun belum ada kesepakatan terkait regulasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Perbedaan pandangan antara PP Nomor 51 dan PP Nomor 49 membuat keputusan akhir diserahkan kepada .
Sementara itu, Kabupaten Seluma dan Kepahiang belum dapat menetapkan UMK karena Dewan Pengupahan di dua daerah tersebut masih dalam tahap pembinaan. Pemerintah provinsi menargetkan keduanya dapat mandiri menetapkan UMK pada 2027.
Bagi daerah yang belum memiliki UMK, upah minimum tetap mengacu pada UMP Bengkulu. Seluruh rekomendasi UMK akan ditetapkan melalui SK Gubernur dan menjadi batas upah terendah yang wajib dipatuhi pengusaha sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









