BENGKULUBAROMETER – Penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Bengkulu kian memanas. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, Kamis 15 Januari 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, dalam waktu dekat sinyal kaut daripenyidik akan ada tersangka tambaha.
Utntuk Penggeledahan berlangsung di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Sejak pagi hari, kawasan sekitar rumah tampak dijaga ketat. Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendatangi lokasi dengan pengawalan aparat TNI bersenjata lengkap.
Pengamanan ekstra tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib. Aparat keamanan juga berfungsi mencegah gangguan selama penyidik menjalankan tugasnya menggeledah rumah tersangka.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Fadillah Marik sebagai tersangka pada Rabu malam 14 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan saat masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan di pemerintah kabupaten Bengkuku utara padaa era tahun 2007 silam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian.
“Benar, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Tindakan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat penyidikan,” ujar Pola kepada wartawan.
Selama penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah ruangan di dalam rumah. Dokumen, berkas, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan menjadi fokus pencarian. Penyidik juga mencatat dan mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Pola, seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, serta disaksikan oleh pihak terkait sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Penggeledahan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis yang berdampak langsung pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu Pola menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka baru. Namun ia belum memberikan penyatan seacra rinci apakah mantan kepala daerah ataukah pihak swasta.
“untuk tersangka baru tidak menutup kemungkinan. Kita masih melakukan pemeriksan terhadap pihak yang mengetahui terkait kasus ini,” sampainya
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









