Rumah Mantan Kadis Tambang BU Digeledah, Kejati Bengkulu Kejar TSK Baru

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu menggeledah rumah mantan Kadis Pertambangan Bengkulu Utara Fadillah Marik sebagai bagian penyidikan kasus dugaan korupsi tambang.

Kejati Bengkulu menggeledah rumah mantan Kadis Pertambangan Bengkulu Utara Fadillah Marik sebagai bagian penyidikan kasus dugaan korupsi tambang.

BENGKULUBAROMETER – Penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Bengkulu kian memanas. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, Kamis 15 Januari  2026. Langkah ini menandai babak baru dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, dalam waktu dekat sinyal kaut daripenyidik  akan ada tersangka tambaha.

Utntuk Penggeledahan berlangsung di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Sejak pagi hari, kawasan sekitar rumah tampak dijaga ketat. Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendatangi lokasi dengan pengawalan aparat TNI bersenjata lengkap.

Pengamanan ekstra tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib. Aparat keamanan juga berfungsi mencegah gangguan selama penyidik menjalankan tugasnya menggeledah rumah tersangka.

Baca Juga :  Target PAD Ambruk, Pemprov Bengkulu Terjerat Utang Rp 170 Miliar ke Kontraktor

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Fadillah Marik sebagai tersangka pada Rabu malam 14 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan saat masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan di pemerintah kabupaten Bengkuku utara padaa era tahun 2007 silam.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian.

“Benar, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Tindakan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat penyidikan,” ujar Pola kepada wartawan.

Selama penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah ruangan di dalam rumah. Dokumen, berkas, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan menjadi fokus pencarian. Penyidik juga mencatat dan mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Tunjuk 15 JPU Siap Tuntut 9 Tersangka Kasus Bank Raya

Menurut Pola, seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, serta disaksikan oleh pihak terkait sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penggeledahan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis yang berdampak langsung pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu Pola menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka baru. Namun ia belum memberikan penyatan seacra rinci apakah mantan kepala daerah ataukah pihak swasta.

“untuk tersangka baru tidak menutup kemungkinan. Kita masih melakukan pemeriksan terhadap pihak yang mengetahui terkait kasus ini,” sampainya

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya
Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat
Edwar Samsi: Pilkada Lewat DPRD Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Bengkulu Menolak Keras
DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional
Menembus Jarak Ribuan Kilometer, HPMPI Antar 100 Solar Cell untuk Korban Banjir Aceh
PLTA Musi Digerebek! Kejati Bengkulu Geledah 3 Kota, Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLN
Selama 17 Tahun Diduga Ilegal, Ratusan Warga  5 Kecamatan Desak Hentikan Aktivitas PT RAA
Mega Korupsi Tambang: Mantan Kadis Pertambangan BU Era 2007 Resmi Ditahan Kejati
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:36 WIB

Edwar Samsi: Pilkada Lewat DPRD Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Bengkulu Menolak Keras

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:06 WIB

Rumah Mantan Kadis Tambang BU Digeledah, Kejati Bengkulu Kejar TSK Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:18 WIB

DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional

Berita Terbaru

Bank Raya Indonesia mendorong inklusi keuangan digital melalui Program Pesta Raya dan Raya Poin Flash Sale. Nasabah bisa tukar poin dengan hadiah menarik hingga mobil listrik.

Berita Terkini

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Jan 2026 - 20:21 WIB