BPK Soroti Program TBC Bengkulu Tengah, Target Eliminasi Terancam Gagal

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Perwakilan Bengkulu menilai program penuntasan TBC di Bengkulu Tengah belum efektif dan berpotensi menghambat target eliminasi penyakit.

BPK Perwakilan Bengkulu menilai program penuntasan TBC di Bengkulu Tengah belum efektif dan berpotensi menghambat target eliminasi penyakit.

BENGKULUBAROMETER – Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menuntaskan penyakit Tuberkulosis (TBC) mendapat sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja yang diserahkan pada Senin, 19 Januari 2026, BPK menilai program penuntasan TBC belum berjalan efektif dan berpotensi menghambat target eliminasi TBC di Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari mandat konstitusi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya penuntasan TBC di Kabupaten Bengkulu Tengah belum efektif,” ujar Kepala BPK Perwakilan Bengkulu dalam keterangan resminya.

BPK mengungkap sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah belum tersusunnya kebijakan dan regulasi penuntasan TBC yang lengkap, mutakhir, dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah. Kondisi ini membuat pelaksanaan program berjalan tanpa arah yang kuat dan sulit dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dugaan Sajam dan Pengeroyokan di BlackRock Hotel Mercure, Pengawasan Hiburan Malam Dipertanyakan

Masalah lainnya adalah lemahnya kelembagaan pendukung. Koordinasi lintas sektor dinilai belum optimal, padahal penanganan TBC membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari dinas kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga komunitas masyarakat.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti upaya penemuan kasus TBC yang belum maksimal. Penemuan kasus secara pasif melalui fasilitas kesehatan masih terbatas, sementara penemuan aktif berbasis institusi dan komunitas belum berjalan optimal. Akibatnya, potensi kasus TBC yang tidak terdeteksi masih cukup besar.

Persoalan serius lainnya adalah sistem pencatatan dan pelaporan yang belum andal. Data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi berisiko mengganggu pengambilan kebijakan dan perencanaan anggaran. Padahal, data yang valid menjadi kunci keberhasilan program kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Dalan 4 Tahun Ombudsman Selamatkan Kerugian Rp2,14 Miliar. Dominasi Aduan Prosedur dan Penundaan Berlarut

Menurut Arif Agus, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan komitmen pemerintah daerah. “Diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat serta perbaikan tata kelola program secara terintegrasi agar penuntasan TBC dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

BPK menegaskan, rekomendasi yang diberikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan nyata. Seluruh rekomendasi telah disepakati bersama pemerintah daerah dalam bentuk dokumen rencana aksi yang wajib ditindaklanjuti.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK berharap, hasil pemeriksaan ini menjadi alarm dini agar program penuntasan TBC tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh
Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 
Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Pemprov Bengkulu Siapkan Edaran Baru, Angkutan Batu Bara ODOL Terancam Sanksi
Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk
Jejak 100 Paket Sabu di Kepahiang, Polda Bengkulu Buru Pemasok Utama
Bank Bengkulu Naik Kelas, Nasabah Prioritas Kini Nikmati Fasilitas Premium di Bandara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:52 WIB

Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:43 WIB

Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB