BENGKULUBAROMETER – Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menuntaskan penyakit Tuberkulosis (TBC) mendapat sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja yang diserahkan pada Senin, 19 Januari 2026, BPK menilai program penuntasan TBC belum berjalan efektif dan berpotensi menghambat target eliminasi TBC di Bengkulu Tengah.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari mandat konstitusi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya penuntasan TBC di Kabupaten Bengkulu Tengah belum efektif,” ujar Kepala BPK Perwakilan Bengkulu dalam keterangan resminya.
BPK mengungkap sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah belum tersusunnya kebijakan dan regulasi penuntasan TBC yang lengkap, mutakhir, dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah. Kondisi ini membuat pelaksanaan program berjalan tanpa arah yang kuat dan sulit dievaluasi secara menyeluruh.
Masalah lainnya adalah lemahnya kelembagaan pendukung. Koordinasi lintas sektor dinilai belum optimal, padahal penanganan TBC membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari dinas kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga komunitas masyarakat.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti upaya penemuan kasus TBC yang belum maksimal. Penemuan kasus secara pasif melalui fasilitas kesehatan masih terbatas, sementara penemuan aktif berbasis institusi dan komunitas belum berjalan optimal. Akibatnya, potensi kasus TBC yang tidak terdeteksi masih cukup besar.
Persoalan serius lainnya adalah sistem pencatatan dan pelaporan yang belum andal. Data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi berisiko mengganggu pengambilan kebijakan dan perencanaan anggaran. Padahal, data yang valid menjadi kunci keberhasilan program kesehatan masyarakat.
Menurut Arif Agus, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan komitmen pemerintah daerah. “Diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat serta perbaikan tata kelola program secara terintegrasi agar penuntasan TBC dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
BPK menegaskan, rekomendasi yang diberikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan nyata. Seluruh rekomendasi telah disepakati bersama pemerintah daerah dalam bentuk dokumen rencana aksi yang wajib ditindaklanjuti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK berharap, hasil pemeriksaan ini menjadi alarm dini agar program penuntasan TBC tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









