Warga Timur Indah Bentang Spanduk, Tolak Penimbunan Limbah PLTU di Tengah Permukiman

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kelurahan Timur Indah Bengkulu menolak penimbunan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di kawasan permukiman karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

Warga Kelurahan Timur Indah Bengkulu menolak penimbunan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di kawasan permukiman karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

BENGKULUBAROMETER – Warga Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu, menyatakan penolakan terhadap aktivitas penimbunan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang di kawasan permukiman mereka. Penolakan itu diwujudkan dengan pemasangan spanduk protes di sekitar lokasi pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di belakang Kantor Kelurahan Timur Indah.

Aksi ini muncul setelah warga mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah FABA sebanyak delapan truk pada Kamis, 15 Januari 2026. Material tersebut digunakan untuk menimbun jurang di area proyek, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.

Warga khawatir penimbunan limbah tersebut akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan. Lokasi pembuangan berada tepat di tengah kawasan padat penduduk yang dikelilingi rumah warga, sekolah, puskesmas, serta kantor pemerintahan.

Ketua RT 07 Kelurahan Timur Indah, Riyes Eriawan, menjelaskan bahwa kondisi geografis wilayah tersebut cukup rawan. Area penimbunan berada di kawasan berbukit dan berdekatan dengan saluran drainase utama.

Baca Juga :  Pengurus Baru JMSI Bengkulu Dilantik, Siap Hadapi Tantangan AI dan Perkuat Media Siber

“Kalau hujan turun, material limbah bisa terbawa air dan masuk ke lingkungan warga. Yang paling kami khawatirkan adalah sumur warga yang selama ini menjadi sumber air bersih,” kata Riyes.

Menurut rencana, volume limbah yang akan ditimbun diperkirakan mencapai sekitar 9.000 meter kubik. Jumlah ini dinilai terlalu besar untuk ditempatkan di kawasan permukiman.

Selain persoalan air, warga juga menyoroti aktivitas anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi penimbunan. Area tersebut berdekatan dengan lapangan tenis yang kerap menjadi tempat bermain warga.

“Anak-anak sering bermain di sana. Kalau limbah ini berdebu dan terhirup, tentu sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,” ujarnya.

Pada Sabtu, 19 Januari 2026, warga sempat menghentikan truk yang kembali membawa limbah FABA ke lokasi tersebut. Aksi ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan resmi pada Senin, 21 Januari 2026, di Kantor Kelurahan Timur Indah.

Baca Juga :  Konsolidasi ke Bengkulu Utara, Syamsurachman Sambangi Kediaman Wabup dan DPD Partai Golkar

Dalam pertemuan itu, warga secara tegas menolak rencana penimbunan limbah FABA di kawasan mereka. Mereka meminta agar seluruh aktivitas dihentikan dan material yang sudah terlanjur ditumpuk segera diangkut kembali.

Warga menilai pembangunan fasilitas publik seperti Satpas SIM seharusnya tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Mereka mendesak pihak pemilik lahan dan perusahaan penghasil limbah untuk mencari lokasi pembuangan yang lebih aman dan jauh dari pemukiman.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak jika pembangunan itu membahayakan warga,” tegas Riyes.

Hingga kini, warga masih menunggu kepastian terkait penghentian penimbunan limbah tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tidak tercemar.

Berita Terkait

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:02 WIB

Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

Berita Terbaru