BENGKULUBAROMETER – Fakta menarik muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang CV Pupuk dengan nilai kerugian mencapai Rp6,8 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilipaly, untuk memberikan pandangan mengenai mekanisme audit serta proses perhitungan kerugian dalam dugaan penyimpangan keuangan perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Ronald menjelaskan bahwa dugaan fraud atau kecurangan dalam sebuah perusahaan tidak harus menunggu munculnya kerugian dengan jumlah besar untuk dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, yang menjadi dasar utama adalah adanya temuan atau indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ronald menerangkan, dalam kasus dugaan fraud, besaran nominal kerugian bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah persoalan dapat masuk ke proses hukum. Hal yang lebih penting adalah bagaimana penyimpangan tersebut ditemukan, diperiksa, dan dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ia menegaskan sebelum membawa dugaan penyimpangan ke jalur hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional sesuai standar audit investigasi.
Tahapan tersebut mulai dari rekonsiliasi atau pencocokan data, pemeriksaan fisik terhadap kas, aset maupun persediaan barang, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, sampai konfirmasi,” jelasnya.
Ronald mengatakan, proses audit memiliki peran penting untuk memastikan hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat. Sebab, apabila tahapan audit tidak dilakukan sesuai standar profesi, maka hasil pemeriksaan berpotensi dipersoalkan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kalau prosedur tidak dijalankan secara lengkap sesuai standar, tentu validitas hasil audit dapat dipertanyakan,” terangnya.
Selain soal audit investigasi, majelis hakim juga mendalami peran audit internal dalam sebuah perusahaan. Ronald menjelaskan, audit internal merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas dan transaksi perusahaan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, sistem pengendalian yang baik harus memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ronald.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menjelaskan batasan antara temuan administrasi perusahaan dengan dugaan penyimpangan keuangan yang dapat berlanjut ke proses pidana.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









