BENGKULU BAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menerbitkan surat edaran baru yang mengatur operasional angkutan batu bara di jalan umum. Aturan tersebut akan menjadi dasar penegakan disiplin terhadap kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL), lengkap dengan sanksi bagi pelanggar.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, usai memimpin rapat koordinasi terkait jalan pertambangan batu bara, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga kondisi jalan yang selama ini kerap mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase berlebih.
“Kita sedang berupaya melakukan berbagai terobosan pembangunan. Target kita dalam tiga tahun ke depan seluruh jalan provinsi harus mulus. Jalan nasional juga terus diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat agar kondisinya semakin baik,” ujar Mian.
Ia menegaskan, jalan yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah harus memiliki daya tahan yang baik. Karena itu, persoalan angkutan batu bara yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak bisa lagi dibiarkan.
“Akar permasalahannya salah satu faktornya adalah overcapacity. Muatan batu bara yang berlebihan ini harus kita kembalikan sesuai aturan kelas jalan,” tegasnya.
Mian menjelaskan, penertiban kendaraan ODOL merupakan kebijakan nasional yang sedang diterapkan di seluruh Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya bersama Dinas Perhubungan mendapat penugasan dari Gubernur Bengkulu menghadiri rapat di Lampung yang membahas implementasi pembatasan kendaraan ODOL.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu tetap berupaya mencari jalan tengah agar aktivitas pertambangan batu bara tetap berjalan. Menurutnya, sektor tersebut memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah, penyediaan lapangan kerja, dan penerimaan negara.
“Yang kita cari adalah solusi. Dunia usaha batu bara tetap harus berjalan karena menjadi sumber devisa dan membuka lapangan kerja. Namun, jalan yang dibangun pemerintah juga harus tetap awet dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Mian memastikan Gubernur Bengkulu akan menerbitkan surat edaran baru yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan maupun angkutan batu bara.
“Nanti akan diterbitkan edaran baru oleh Pak Gubernur dan itu harus dilaksanakan secara konsisten. Kalau melanggar tentu ada sanksi, karena aturan ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan dibuat mengada-ada,” pungkasnya.









