Pemprov Bengkulu Siapkan Edaran Baru, Angkutan Batu Bara ODOL Terancam Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU BAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menerbitkan surat edaran baru yang mengatur operasional angkutan batu bara di jalan umum. Aturan tersebut akan menjadi dasar penegakan disiplin terhadap kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL), lengkap dengan sanksi bagi pelanggar.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, usai memimpin rapat koordinasi terkait jalan pertambangan batu bara, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga kondisi jalan yang selama ini kerap mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase berlebih.

“Kita sedang berupaya melakukan berbagai terobosan pembangunan. Target kita dalam tiga tahun ke depan seluruh jalan provinsi harus mulus. Jalan nasional juga terus diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat agar kondisinya semakin baik,” ujar Mian.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, 186 CPNS Bengkulu Kini Sandang Status PNS, Dituntut Langsung Bekerja Nyata

Ia menegaskan, jalan yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah harus memiliki daya tahan yang baik. Karena itu, persoalan angkutan batu bara yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak bisa lagi dibiarkan.

“Akar permasalahannya salah satu faktornya adalah overcapacity. Muatan batu bara yang berlebihan ini harus kita kembalikan sesuai aturan kelas jalan,” tegasnya.

Mian menjelaskan, penertiban kendaraan ODOL merupakan kebijakan nasional yang sedang diterapkan di seluruh Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya bersama Dinas Perhubungan mendapat penugasan dari Gubernur Bengkulu menghadiri rapat di Lampung yang membahas implementasi pembatasan kendaraan ODOL.

Meski demikian, Pemprov Bengkulu tetap berupaya mencari jalan tengah agar aktivitas pertambangan batu bara tetap berjalan. Menurutnya, sektor tersebut memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah, penyediaan lapangan kerja, dan penerimaan negara.

Baca Juga :  Silaturahim BiPeKa PKS Bengkulu Tengah ke Ketua TP PKK Bahas Ketahanan Keluarga dan Ekonomi

“Yang kita cari adalah solusi. Dunia usaha batu bara tetap harus berjalan karena menjadi sumber devisa dan membuka lapangan kerja. Namun, jalan yang dibangun pemerintah juga harus tetap awet dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Mian memastikan Gubernur Bengkulu akan menerbitkan surat edaran baru yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan maupun angkutan batu bara.

“Nanti akan diterbitkan edaran baru oleh Pak Gubernur dan itu harus dilaksanakan secara konsisten. Kalau melanggar tentu ada sanksi, karena aturan ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan dibuat mengada-ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh
Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 
Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung
Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil
Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk
Jejak 100 Paket Sabu di Kepahiang, Polda Bengkulu Buru Pemasok Utama
Bank Bengkulu Naik Kelas, Nasabah Prioritas Kini Nikmati Fasilitas Premium di Bandara
Pelindo Bengkulu Siapkan Perbaikan Jalan Line 1 Pulau Baai, Dokumen Teknis Rampung dan Segera Dilelang Ulang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Tak Hanya Urus Pelabuhan, Pelindo Bengkulu Turun ke Enggano Gerakan Orang Tua Asuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:52 WIB

Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Pembuktian 

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:43 WIB

Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran PT RAA ke Kapolda Bengkulu, Polisi Minta Data Pendukung

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:33 WIB

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

Taman Remaja Mulai Dikelola, Kendaraan Tidak Boleh Masuk

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB