BENGKULUBAROMETER – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka akhirnya membuahkan hasil. Melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, sebanyak 131 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021 dipastikan akan menerima hak mereka dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan itu dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.
Sebelumnya, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memicu sengketa antara pekerja dan perusahaan yang akhirnya difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara dialogis. Hasilnya, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaan untuk membayarkan seluruh kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus berperan aktif dalam mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur dialog menjadi salah satu langkah efektif untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan.
Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia. Selain mengedepankan penegakan hukum, Polri juga mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan keadilan restoratif agar tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, ratusan pekerja yang telah menunggu hak mereka selama beberapa tahun kini memperoleh kepastian. Sementara itu, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat menjadikan penyelesaian ini sebagai momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik di masa mendatang.









