Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka akhirnya membuahkan hasil. Melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, sebanyak 131 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021 dipastikan akan menerima hak mereka dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan itu dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Sebelumnya, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memicu sengketa antara pekerja dan perusahaan yang akhirnya difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara dialogis. Hasilnya, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaan untuk membayarkan seluruh kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga :  Proyek Pengendali Banjir Bengkulu Molor, Kontraktor Terkena Sanksi Negara

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus berperan aktif dalam mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Baca Juga :  Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur dialog menjadi salah satu langkah efektif untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan.

Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia. Selain mengedepankan penegakan hukum, Polri juga mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan keadilan restoratif agar tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, ratusan pekerja yang telah menunggu hak mereka selama beberapa tahun kini memperoleh kepastian. Sementara itu, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat menjadikan penyelesaian ini sebagai momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik di masa mendatang.

Berita Terkait

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi
Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi
Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik
Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya
Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu
Sehari KPK Geledah 3 Rumah di Kota Bengkulu, Dimulai Siang hingga Malam
Undian Simpeda Jadi Etalase Bengkulu, Bank Bengkulu Libatkan UMKM dan Promosikan Budaya Daerah
Rekam Jejak Kajati Bengkulu Anton Delianto
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Pemprov Bengkulu Dalami Dugaan Perilaku Vidio ‘Segar Sayang’ Oknum Pejabat, Tim Periksa Saksi

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Pemprov Bengkulu Usulkan Perluasan Listrik Desa, Bidik 36 Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Ini Pemenangnya

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Destita Khairilisani: Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB