BENGKULUBAROMETER – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 23 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kaur menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar.
Dalam sidang tersebut, JPU Fajrul Adli membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa, masing-masing Arsal Adelin, Roni Oksuntri, Aprianto, dan Halim Zaen. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa, yakni Arsal Adelin, Roni Oksuntri, dan Aprianto dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun serta denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Sementara terdakwa Halim Zaen dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi, ahli, serta alat bukti surat. Menurut JPU, rangkaian perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda, namun memiliki satu tujuan, yakni menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur.
“Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Aprianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara,” ujar Fajrul Adli di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari praktik manipulasi perjalanan dinas yang dilakukan secara sistematis. Para terdakwa diduga mencatut nama pegawai yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Modus lain yang digunakan adalah mendirikan agen travel fiktif yang menerbitkan invoice palsu sebagai dasar pencairan anggaran.
Jaksa menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja DPRD justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas tuntutan jaksa, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Para terdakwa menilai terdapat sejumlah poin dalam tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan menurut versi mereka.
Majelis hakim menunda persidangan dan memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









