BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pertanngungjjawaban 9 tersagka perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) di Pengadilan dalam waktu dekat. Hal dipastikan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti, sehingga pada Kamis malam 11 Desember 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan sembilan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit senilai Rp 119 miliar yang diberikan Bank Raya Indonesia, dulu dikenal sebagai BRI Agr kepada PT DPM. Kredit tersebut sejatinya digunakan untuk pembiayaan peremajaan perkebunan sawit dan kebutuhan operasional. Namun penyidik menemukan pola penggunaan dana yang menyimpang sejak tahap awal.
Dari pemeriksaan dokumen, penyidik mendapati bahwa aliran dana tidak seluruhnya dipakai sesuai tujuan kredit. Dana malah mengalir ke pihak dan kegiatan lain yang tidak masuk dalam struktur pembiayaan. Proses analisis kredit juga dinilai cacat: syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi, tetapi tetap direkomendasikan dan disetujui.
Pencairan tahap awal yang mencapai Rp 48 miliar disebut sebagai fase paling krusial. Dalam proses tersebut, sejumlah pejabat internal perbankan diduga ikut berperan. Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pejabat bank dan pihak pemohon kredit sehingga fungsi pengawasan internal melemah.
Penyidikan berjalan berlapis. Mulai dari pengumpulan dokumen, audit internal, hingga penggeledahan dan penyitaan aset berupa sertifikat rumah serta dokumen penting lain. Penetapan tersangka dilakukan bertahap, dimulai dari unsur perbankan, kemudian merambah ke pihak korporasi penerima kredit.
Penetapan dua tersangka tambahan, yakni Raharjo Sapto Aji Sumargo dan Nopita Sumargo dari PT DPM, menjadi titik yang memperluas konstruksi perkara. Mereka diduga menikmati dan mengendalikan alokasi dana tidak sesuai peruntukan, meski tertulis dalam akad kredit. Total sembilan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal penyertaan dalam KUHP.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa lembaganya telah menugaskan 15 jaksa dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.
“Selain para tersangka, kita menerima dokumen dan sertifikat rumah sebagai barang bukti. Sampai hari ini belum ada pengembalian kerugian negara,” ujar Arief.
Kerugian negara yang dihitung tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga kerusakan lingkungan yang totalnya lebih dari Rp 1 triliun.
Sementara itu Ana Tasia Pase, kuasa hukum enam tersangka, menyebut pelimpahan berjalan tanpa hambatan. Menurut dia, barang bukti yang diserahkan penyidik sebagian besar berupa dokumen.
“Pelimpahan lancar. Tidak lama lagi kasusnya disidangkan. Untuk barang bukti berupa dokumen karena memang belum ada pengembalian kerugian,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kredit perbankan terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu, baik dari jumlah tersangka maupun konstruksi kerugiannya. Masyarakat menanti bagaimana pengadilan akan menilai peran tiap pihak dalam skema kredit yang berakhir pada dugaan korupsi besar ini.









