BENGKULUBAROMETER – Upaya panjang yang dilakukan Sumardi untuk mempertahankan kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya berujung buntu. Berbagai langkah yang ditempuh, mulai dari manuver internal hingga gugatan hukum, satu per satu gagal menghentikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang telah diputuskan oleh Partai Golkar.
Sejak surat PAW diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia, Sumardi langsung melakukan perlawanan. Ia bahkan menolak surat tersebut dengan alasan administrasi, mempertanyakan keabsahan tanda tangan pengantar dari DPD Golkar. Namun, upaya itu langsung terbentur karena dinilai telah sesuai prosedur organisasi.
Tak berhenti di sana, Sumardi mencoba menghambat pembacaan surat masuk ke DPRD Provinsi Bengkulu tentang PAW dalam rapat paripurna DPRD. Namun langkah ini juga gagal. Mayoritas anggota DPRD justru mendesak agar surat tersebut tetap dibacakan sesuai tata tertib. Kondisi ini memperlihatkan bahwa dukungan politik terhadap Sumardi mulai melemah di internal lembaga legislatif.
Langkah berikutnya, Sumardi membawa perkara ini ke Pengadilan Jakarta Barat dengan menggugat Ketua DPP Golkar, Menteri Dalam Negeri, serta Samsu Amanah. Namun lagi-lagi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan dalam agenda penting DPRD terkait pengumuman pemberhentian pimpinan dan pengangkatan pengganti, Sumardi juga berupaya menggagalkan pelaksanaan rapat paripurna. Hasilnya tetap sama: mayoritas anggota DPRD memilih melanjutkan sidang. Manuver demi manuver yang dilakukan terlihat tidak mampu membendung arus keputusan politik yang sudah mengarah pada pergantian kepemimpinan.
Puncaknya, Sumardi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Namun harapan terakhir itu pun pupus. Dalam putusan perkara Nomor 08/PI-Golkar/11/2026 yang diputuskan pada 29 April 2026, Mahkamah Partai menyatakan permohonan Sumardi tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan, sekaligus menolak pokok permohonan. Artinya, secara hukum internal partai, posisi Sumardi sudah tidak memiliki dasar kuat untuk dipertahankan.
Keputusan tersebut diperkuat melalui surat resmi Mahkamah Partai Nomor B-12/MP-GOLKAR/IV/2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Partai, Muh. Sattu Pali. Surat ini telah diterima dan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, menegaskan bahwa proses administratif kini kembali berjalan.
“Surat kami terima pada 4 Mei 2026 dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya proses pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah sempat tertunda karena adanya sengketa. Namun setelah putusan Mahkamah Partai keluar, tahapan tersebut kembali dilanjutkan.
“Sesuai mekanisme, hasil paripurna akan disampaikan ke Gubernur dan kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Situasi ini memperjelas bahwa seluruh jalur yang ditempuh Sumardi, baik politik maupun hukum, tidak mampu mengubah keputusan partai. Di sisi lain, Samsu Amanah kini semakin dekat untuk resmi menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya putusan Mahkamah Partai, seluruh syarat administratif bagi Samsu Amanah untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu telah dinyatakan lengkap.
Artinya, proses kini tinggal menunggu tahapan birokrasi di eksekutif. Sesuai mekanisme, usulan akan diproses selama 7 hari kerja di tingkat gubernur, kemudian dilanjutkan 14 hari kerja di Kementerian Dalam Negeri kemudian SK resmi diterbitkan.
Dengan kondisi ini, posisi Samsu Amanah praktis hanya tinggal menunggu pengesahan.
Namun satu hal yang pasti, rangkaian perlawanan Sumardi menjadi catatan panjang tentang kerasnya pertarungan politik di internal partai, sekaligus menunjukkan bahwa keputusan partai tetap menjadi penentu akhir.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









