BENGKULUBAROMETER — Mediasi antara tiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu dengan Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu kembali digelar, Rabu (9/9/2026).
Mediasi kedua yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait pembayaran hak ketiga mantan guru.
Dalam pertemuan itu, pihak Yayasan Ma’had Rabbani menawarkan pembayaran sekitar Rp20 juta kepada masing-masing mantan guru. Namun, tawaran tersebut belum disepakati karena dinilai masih jauh dari nilai hak yang dihitung oleh pihak mantan guru.
Tiga mantan guru yang terlibat dalam perselisihan tersebut yakni Ririn Safitri, Elsita dan Tita Aryani. Ketiganya hadir didampingi kuasa hukum, Ridhotul Hairi, SH, MH.
Sementara pihak yayasan hadir melalui perwakilan Yayasan Ma’had Rabbani bersama Kepala Sekolah SDIT Rabbani Kota Bengkulu.
Perselisihan ini sebelumnya dibahas dalam mediasi pertama pada Rabu (2/9/2026). Saat itu, kuasa hukum ketiga mantan guru mengajukan perhitungan hak dengan total sekitar Rp347,7 juta.
Nilai tersebut merupakan akumulasi hak tiga mantan guru yang meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), selisih upah, serta hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Yulius Sumarni, SH, mengatakan pihak yayasan telah menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian perselisihan.
Menurut Yulius, pihak yayasan telah menyampaikan perhitungan pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pihak yayasan sudah ada itikad baik untuk menyampaikan nominal pesangon sesuai ketentuan. Kalau saya hitungkan, sekitar 50 persen dari ketentuan yang akan dipenuhi pihak yayasan,” ujar Yulius.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara mediator, komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak untuk masing-masing mantan guru berada pada kisaran Rp27 juta hingga Rp49 juta.
Nilai tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing guru.
“Untuk masa kerja sekitar 13 tahun, hitungannya kurang lebih Rp49 juta. Sedangkan yang masa kerjanya sekitar 5 tahun berkisar Rp27 juta,” jelasnya.
Namun, angka tersebut berbeda dengan perhitungan yang diajukan kuasa hukum ketiga mantan guru.
Ridhotul Hairi mengatakan, dalam mediasi kedua, pihak yayasan menawarkan pembayaran Rp20 juta untuk masing-masing mantan guru. Tawaran tersebut kemudian ditolak oleh ketiganya.
“Tadi ada tawaran negosiasi dari yayasan sebesar Rp20 juta untuk satu orang guru. Terhadap tawaran tersebut, ketiga guru menyampaikan menolak,” ujar Ridhotul.
Ia menjelaskan, perhitungan pihaknya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari masa awal bekerja hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Ridhotul, perbedaan perhitungan terjadi karena komponen hak yang dihitung oleh pihaknya lebih luas.
“Perhitungan kami sudah mengacu peraturan perundang-undangan, sejak awal bekerja sampai di-PHK. Semua sudah kami masukkan, sehingga hasilnya sesuai yang kami sampaikan pada mediasi pertama,” katanya.
Ia menambahkan, perhitungan sementara mediator baru mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sementara selisih upah serta komponen BPJS belum masuk dalam perhitungan tersebut.
“Hitungan mediator baru berdasarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Belum termasuk BPJS dan selisih upah. Itu yang membuat perbedaannya cukup jauh,” jelas Ridhotul.
Berdasarkan perhitungan kuasa hukum, nilai hak masing-masing mantan guru berada di kisaran Rp107 juta hingga Rp110 juta.
Jika dibandingkan dengan perhitungan mediator, terdapat selisih sekitar Rp67 juta untuk masing-masing mantan guru.
“Kalau dikurangi antara hitungan kami dengan hitungan mediator, selisihnya kurang lebih Rp67 juta per masing-masing guru,” ungkapnya.
Meski belum menemukan kesepakatan, proses penyelesaian masih akan dilanjutkan melalui mediasi ketiga yang direncanakan berlangsung pekan depan.
Tita Aryani mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk dilakukan perundingan kembali.
“Kalau di angka Rp20 juta per orang, kami tidak ada kesepakatan. Insyaallah di mediasi ketiga minggu depan akan dirundingkan kembali,” kata Tita.
Namun, apabila mediasi berikutnya tetap tidak menghasilkan titik temu, ketiga mantan guru mempertimbangkan membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau dengan budget Rp20 juta per orang, mohon maaf, kami kemungkinan akan lanjut ke PHI,” tutup Tita.









