BENGKULUBAROMETER – Rencana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi mengubah sejumlah pola pengelolaan keuangan di daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pun mulai melihat berbagai konsekuensi yang mungkin muncul apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Bukan pada kemampuan pemerintah membayar gaji, melainkan pada sistem yang harus disesuaikan hingga dampaknya terhadap bank daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan secara prinsip tidak ada persoalan apabila gaji ASN nantinya disalurkan melalui bank Himbara.
Namun, ia menilai perubahan tersebut tetap membutuhkan persiapan karena selama ini mekanisme pembayaran gaji ASN sudah berjalan melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Artinya, ada sistem yang harus dibangun kembali dan dikoneksikan dengan SIPD Kemendagri. Selama ini sistem tersebut sudah berjalan dengan sangat baik,” kata Tommy, Jumat (11/9/2026).
Menurut Tommy, salah satu pihak yang harus melakukan penyesuaian adalah Bendahara Umum Daerah (BUD). Jika bank penyalur berubah, BUD harus menyiapkan sistem pembayaran daerah yang dapat terhubung dengan bank Himbara.
Sistem tersebut juga harus terkoneksi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.
Artinya, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian teknis agar pembayaran gaji ASN tetap berlangsung tepat waktu dan tidak menimbulkan gangguan pada administrasi keuangan pemerintah daerah.
Di luar persoalan sistem, Pemprov Bengkulu juga harus mempertimbangkan rekening yang selama ini digunakan ASN.
Tommy menyebut, mayoritas ASN di Bengkulu telah memiliki rekening pada bank daerah. Rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan transaksi.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena sebagian ASN masih mempunyai pinjaman pada bank daerah.
Selama ini, pembayaran angsuran pinjaman dapat dilakukan dengan mekanisme pemotongan langsung oleh pihak bank. Jika rekening gaji berpindah ke Himbara, mekanisme tersebut tentunya harus disesuaikan.
“ASN, khususnya di Bengkulu, telah memiliki rekening di bank daerah. Kemudian, sebagian ASN juga memiliki perikatan melalui pinjaman dengan bank daerah yang selama ini pembayarannya dilakukan melalui pemotongan langsung oleh bank,” terang Tommy.
Sehingga, perubahan bank penyalur harus memperhitungkan kondisi ASN yang sudah memiliki hubungan keuangan dengan bank daerah.
Perhatian terbesar Pemprov Bengkulu justru berkaitan dengan keberadaan bank daerah.
Selama ini, penempatan dana untuk pembayaran gaji ASN memberikan manfaat terhadap likuiditas bank milik pemerintah daerah.
Jika seluruh dana tersebut nantinya dialihkan ke bank Himbara, maka kondisi itu berpotensi memengaruhi jumlah dana yang dikelola bank daerah.
Tommy menilai hal tersebut perlu dipertimbangkan karena pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menjaga sekaligus mengembangkan bank milik daerah.
“Bank daerah adalah milik bersama pemerintah daerah setempat. Dengan adanya penempatan dana untuk gaji ASN, tentu sangat membantu likuiditas bank daerah,” jelasnya.
Menurutnya, bank daerah bukan hanya berfungsi dalam mendukung transaksi pemerintah. Keberadaannya juga berkaitan dengan pelayanan keuangan bagi masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah.
Pemprov Bengkulu, lanjut Tommy, memiliki komitmen untuk terus mendorong bank daerah agar dapat berkembang. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kinerja bank daerah perlu dilihat secara menyeluruh.
Selain likuiditas, jaringan pelayanan juga menjadi salah satu keunggulan bank daerah yang disoroti Pemprov Bengkulu.
Tommy mengatakan layanan bank daerah telah menjangkau wilayah hingga tingkat kecamatan. Hal tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi ASN dan masyarakat untuk mengakses layanan perbankan tanpa harus menuju pusat kota.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan tersendiri dalam melihat rencana perubahan bank penyalur gaji ASN.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu belum mengambil keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan terkait rencana tersebut.
Pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi serta petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. Terutama arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Tommy menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan. Namun, berbagai kondisi yang ada di daerah tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penerapannya.
“Pemerintah daerah masih menunggu ketentuan dan arahan dari pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” pungkas Tommy.









