Terungkap! Kronologi Dugaan Kekerasan, Warek III Unived Memilih Bungkam

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER — Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang pimpinan perguruan tinggi kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang mahasiswa bernama Aldian Firzon melaporkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu ke kepolisian setelah mengaku mengalami pemukulan saat berada di lingkungan kampus pada Rabu (25/2/2026) malam.

Peristiwa itu terjadi di tengah dinamika pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa. Aldian menuturkan, dirinya awalnya hanya berkumpul bersama rekan-rekannya di kantin depan masjid yang tidak jauh dari Fakultas Kesehatan Dehasen sekitar pukul 20.15 WIB.

“Saat itu kami hanya duduk, minum kopi, makan gorengan. Tidak ada kegiatan yang membahayakan,” ujar Aldian mahasiswa Unihaz ini

Sekitar pukul 20.55 WIB, ia mendapat kabar bahwa penghitungan suara Pemira telah selesai. Sejumlah mahasiswa kemudian bergerak menuju aula kampus untuk menjemput pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM terpilih yang disebut akan melakukan deklarasi kemenangan .

Namun setibanya di tangga dekat aula sekitar pukul 21.00 WIB, Aldian dan rekan-rekannya memperoleh informasi bahwa penghitungan suara masih bermasalah. Disebutkan terdapat lebih dari 300 surat suara yang hilang sehingga proses verifikasi ulang masih berlangsung .

Menurut Aldian, ia bersama mahasiswa lain hanya duduk menunggu tanpa membuat keributan. “Kami hanya duduk dan berbincang, tidak ada tindakan yang memicu kegaduhan,” katanya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT Tigadi Lestari Nilai Tuntutan Rp194 Miliar Tak Berdasar Fakta Persidangan

Situasi berubah sekitar pukul 21.32 WIB. Aldian mengisahkan, seorang rekannya menyerukan bahwa pihak kemahasiswaan datang. Tak lama kemudian, Wakil Rektor III disebut menghampiri dirinya sambil membawa dua tongkat berbentuk huruf T .

Menurut Aldian, tanpa dialog panjang, ia ditanya apakah merupakan mahasiswa Dehasen. Setelah menjawab bukan, ia mengaku langsung dicekik menggunakan tongkat tersebut. “Saya panik dan berusaha melepaskan diri,” ujarnya.

Ia juga menyebut sempat menerima satu kali pukulan di paha kanan menggunakan tongkat yang sama . Setelah itu, ia berlari menjauh untuk mencari tempat aman.

Peristiwa tersebut membuat mahasiswa berkumpul di luar kampus untuk memastikan siapa saja yang menjadi korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka kembali ke aula untuk meminta klarifikasi dari pihak kampus .

Dalam forum audiensi yang juga dihadiri aparat kepolisian, Aldian menyatakan tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf langsung dari Wakil Rektor III. Ia menyebut pernyataan justru disampaikan oleh staf kampus yang menyatakan persoalan dianggap selesai .

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Aldian bersama rekan-rekannya mendatangi Polres Kota Bengkulu sekitar pukul 23.35 WIB untuk membuat laporan resmi . Namun proses pelaporan terkendala gangguan sistem.

Baca Juga :  Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Fraud Bisa Diproses Hukum Meski Kerugian Kecil

“Kami menunggu sampai pukul 03.25 WIB, tetapi website pelaporan masih error,” kata Aldian.

Keesokan harinya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ia kembali ke Polres untuk memberikan keterangan dan melanjutkan proses pelaporan .

Kasus ini kembali mengangkat pertanyaan mengenai pengelolaan konflik di lingkungan kampus. Perguruan tinggi sejatinya menjadi ruang dialog, bukan arena kekerasan. Dalam konteks demokrasi mahasiswa, perbedaan pandangan dan dinamika pemilihan seharusnya dikelola dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Dehasen Bengkulu terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Wakil Rektor III masih dilakukan.

Bagi Aldian, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi. “Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siapa pun,” ujarnya.

Perkara ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti proses yang transparan dan objektif demi menjaga marwah dunia pendidikan serta menjamin rasa aman di lingkungan akademik.

Namun sayangnya pihak kampus hingga saat ini memilih bungkam tidak memberikan keterangan secara resemi. terlapor saat dikonfermasi melalui pesan singkat whatsApp menyatkan tidak ada tanggapan terkait dugaan kasus ini.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma: Hakim Hukum Dua Terdakwa, Darmawan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp601 Juta
KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu
KPK Tegaskan Penggeledahan di Bengkulu Bukan OTT, Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
9 Jam Penggeledahan Rumah Kadis PUPR, Penyidik KPK Langsung Boyong 5 koper ke Bandara
Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah, Kabar Dugaan OTT KPK Gegerkan Publik
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi GOR Kepahiang Kuasa Hukum Sebut Hanya Salah Administrasi 
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28 WIB

Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma: Hakim Hukum Dua Terdakwa, Darmawan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp601 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 11:33 WIB

KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

KPK Tegaskan Penggeledahan di Bengkulu Bukan OTT, Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:45 WIB

9 Jam Penggeledahan Rumah Kadis PUPR, Penyidik KPK Langsung Boyong 5 koper ke Bandara

Berita Terbaru

Bengkulu

Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan

Senin, 3 Agu 2026 - 20:50 WIB