Korupsi Proyek Labkesda Rp1 Miliar, Mantan Kadinkes Dihukum 16 Bulan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VONIS: Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis lima terdakwa Kasus Proyek Labkesda Kota Bengkulu. (Senin-27-04-2026)--FOTO: IST//MBG.

VONIS: Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis lima terdakwa Kasus Proyek Labkesda Kota Bengkulu. (Senin-27-04-2026)--FOTO: IST//MBG.

RAKYATMERAHPUTIH – Kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu akhirnya memasuki babak akhir. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, resmi divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tegas hakim di ruang sidang.

Tak hanya hukuman badan, Joni juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 60 hari.

Dalam kasus ini, Joni diketahui memiliki peran strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu saat proyek berlangsung pada tahun 2023.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung

Tidak hanya Joni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan Labkesda tersebut.

Doni Iswanto (PPTK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Akhmad Basir (pelaksana proyek) mendapat hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Joli Okta Riansyah (kontraktor pelaksana) divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Rizal Mahlefi (konsultan perencana dan pengawas) juga dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024.

Baca Juga :  Operasi Antik LK 2026 Pecahkan Rekor, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan Tangkap 557 Tersangka

Dalam hasil audit, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran

Dari total anggaran proyek sebesar Rp2,7 miliar, terungkap adanya kelebihan bayar mencapai Rp916 juta. Bahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar.

Ironisnya, hingga saat ini kerugian negara tersebut belum juga dikembalikan oleh para pihak yang terlibat.

“Hingga saat ini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan,” ungkap Wisdom.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Modus Jabatan Dirut Bank Bengkulu, Terdakwa Didakwa Rugikan Korban Rp550 Juta
Tawaran Hak Rp20 Juta per Orang Belum Disepakati, Tiga Eks Guru SDIT Rabbani Pertimbangkan ke PHI
KNMP di Bengkulu Bakal Diperluas, 11 Titik Disiapkan pada 2026
Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi
Nandar Munadi Sentil Kepala OPD: Jangan Jadikan SPI Sekadar Formalitas
DPRD Desak Polemik Mantan Guru SDIT Rabbani Segera Tuntas, Yayasan Diminta Penuhi Hak Guru
ESDM Bengkulu Pastikan Erupsi Anak Krakatau Tak Ganggu Pasokan BBM
 1.600 Penumpang Bengkulu Terdampak, Penerbangan Batal Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

Sidang Perdana Kasus Modus Jabatan Dirut Bank Bengkulu, Terdakwa Didakwa Rugikan Korban Rp550 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Tawaran Hak Rp20 Juta per Orang Belum Disepakati, Tiga Eks Guru SDIT Rabbani Pertimbangkan ke PHI

Rabu, 9 September 2026 - 16:34 WIB

KNMP di Bengkulu Bakal Diperluas, 11 Titik Disiapkan pada 2026

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 8 September 2026 - 16:26 WIB

Nandar Munadi Sentil Kepala OPD: Jangan Jadikan SPI Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

HPMPI meminta pemerintah membuka peluang bagi 6.500 outlet Pertashop untuk menyalurkan BBM subsidi dan menjadi SPBU Kompak.

Berita Terkini

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB