BENGKULUBAROMETER – Upaya mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, untuk menggugurkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) tidak membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak eksepsi dalam sidang putusan sela yang digelar, Kamis 9 Juli 2026.
Dengan putusan itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin Ahmad Syah Ade Mori menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak dan persidangan harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Untuk itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa atas nama Imron Rosyadi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori saat membacakan putusan sela.
Dengan putusan tersebut, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 16 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat hukum mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Penasihat hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam proses peradilan dan telah digunakan sebagaimana mestinya.
“Kita hargai semua proses hak konstitusi. Kami selaku advokat terdakwa telah mengajukan hak sebagaimana diberi ruang oleh hukum. Hari ini kami sudah mendengar putusan majelis hakim dan kami berterima kasih karena majelis telah menjalankan kewajibannya,” kata Ilham usai persidangan, Kamis (09/07/2026).
Meski demikian, Ilham menegaskan tim kuasa hukum tetap meyakini terdapat persoalan dalam proses hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan utama diajukannya nota keberatan.
Ia menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menyangkut aspek formil penanganan perkara, khususnya tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami tidak berbicara mengenai substansi perkara. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Penyelidikan seharusnya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, kemudian penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Itu yang kami nilai harus sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Ilham, perbedaan pandangan antara tim penasihat hukum dan majelis hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan. Karena itu, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan tanpa mengurangi keyakinan atas argumentasi hukum yang telah disampaikan.
“Kami menghormati putusan ini, tetapi kami juga yakin perjuangan untuk menegakkan hukum dan memperoleh keadilan belum selesai. Kami percaya semua harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya, Ilham mengatakan tim kuasa hukum akan segera melakukan konsolidasi dan menyiapkan strategi pembelaan.
“Kami akan merapatkan barisan dan melakukan ikhtiar hukum sesuai mekanisme yang ada. Apa langkah selanjutnya nanti akan kami sampaikan, yang jelas kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









