BENGKULUBAROMETER – Anggota DPD RI/MPR RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat yang diajukan dua komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.
Dorongan tersebut disampaikan Destita saat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat 2026 yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Dalam kegiatan itu, dua dokumen usulan hutan adat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Dokumen diterima langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Gustianto, serta disaksikan Senator Destita dan masyarakat adat setempat.
Dua wilayah yang diusulkan meliputi Hutan Adat Serawai Pasar Seluma seluas 243,20 hektare di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Usulan berikutnya adalah Hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakti seluas 142,06 hektare yang mencakup Desa Penago Baru, Rawa Indah, dan Talang Kabu di Kecamatan Ilir Talo.
Destita mengatakan, pengakuan hutan adat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat dalam menjaga serta mengelola wilayahnya. Kebijakan tersebut juga dapat memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, percepatan pengakuan hutan adat sejalan dengan program pemerintah pusat yang menargetkan pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan fokus pemerintah pusat. Seperti disampaikan tadi, Presiden Prabowo menargetkan 1,4 juta hektare hutan adat yang ada di Indonesia, termasuk salah satunya di Kabupaten Seluma,” kata Destita.
Anggota Komite IV DPD RI itu meminta dokumen yang telah diserahkan tidak berhenti pada tahap administrasi. Pemerintah Kabupaten Seluma diharapkan segera menindaklanjutinya dan meneruskan proses tersebut kepada kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Destita menilai pengakuan hutan adat tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Kejelasan status kawasan juga dapat membantu pemerintah daerah menjalankan program pembangunan di wilayah terpencil yang selama ini terkendala persoalan status kawasan hutan.
“Saya berharap ini bisa segera ditindaklanjuti sehingga hutan adat di Kabupaten Seluma dapat segera terealisasi. Hal ini juga akan membantu pemerintah daerah melakukan pembangunan di wilayah terpencil yang masih terhalang oleh status hutan lindung,” ujarnya.
Destita menegaskan siap membawa dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat. Dukungan akan diberikan sesuai tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI yang mewakili Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menjelaskan bahwa Hari Internasional Masyarakat Adat diperingati setiap 9 Agustus. Namun, pelaksanaan di Bengkulu tahun ini dipusatkan pada 15 Agustus 2026 di komunitas masyarakat adat Pasar Seluma.
Menurut Fahmi, dua komunitas adat telah menyerahkan dokumen usulan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk diteruskan kepada kementerian terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat adat di Bengkulu untuk mendukung program nasional percepatan pengakuan hutan adat.
“Pemerintah nasional hari ini memiliki upaya dan komitmen untuk mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat. Oleh karena itu, masyarakat adat Pasar Seluma dan Penago ikut mengambil bagian dalam proses tersebut,” kata Fahmi.
AMAN Bengkulu berharap pemerintah daerah segera memeriksa dan memproses seluruh dokumen yang sudah diserahkan. Pengakuan resmi dinilai penting untuk menjamin perlindungan wilayah, budaya, sumber daya alam, dan hak konstitusional masyarakat adat.
Peringatan tersebut juga diisi dengan dialog mengenai peran hutan adat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Pada akhir acara, peserta mendeklarasikan dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.
Pengesahan aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat di Indonesia.









