Negara Ambil Alih 893 Ribu Hektare Hutan, Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Prabowo Subianto

BENGKULUBAROMETER – Negara menunjukkan taringnya dalam menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan. Dalam konferensi Pres Kejagung beberapa waktu lalu, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pemerintah secara resmi mengumumkan penguasaan kembali 893.002 hektare kawasan hutan serta penyerahan uang kerugian negara senilai Rp 6,62 triliun. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto, menandai babak penting dalam agenda penegakan hukum sumber daya alam.

Langkah ini merupakan bagian dari Penyerahan Tahap V Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain penguasaan lahan, negara juga menerima Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif, serta Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi besar, termasuk kasus ekspor CPO dan impor gula. Seluruh dana diterima secara simbolis oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Sorak Sorai Festival 2025 Meriahkan Malam Tahun Baru di TMII, Ribuan Pengunjung Padati Konser dan UMKM

Dalam kurun 10 bulan, capaian Satgas PKH tergolong luar biasa. Tim berhasil menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan Perkebunan capaian ini lebih dari 400 persen target awal, dengan nilai indikatif mencapai Rp 150 triliun. Dari jumlah tersebut, 2,48 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk dikelola dan dipulihkan.

Sebagian besar lahan, 1,7 juta hektare, dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara 688 ribu hektare ditetapkan untuk pemulihan kawasan konservasi, dan 81.793 hektare dialokasikan untuk dihijaukan kembali sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo, salah satu kawasan hutan yang selama ini tertekan alih fungsi

Baca Juga :  Target 25 Besar PON 2028, KONI Bengkulu Canangkan Bengkulu Emas

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penertiban kawasan hutan bukan sekadar agenda administratif.

“Hukum harus tegak. Hutan adalah karunia Tuhan dan aset bangsa yang wajib dijaga untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” ujarnya.

Pernyatan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Sjafrie Sjamsoeddin, Prasetyo Hadi, Raja Juli Antoni, hingga Listyo Sigit Prabowo.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa era pembiaran penguasaan hutan secara ilegal telah berakhir. Negara hadir, bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memulihkan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus
10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET
DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan
Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 
LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen
Destita Serap Aspirasi Kemenhaj Bengkulu, Pastikan Layanan Haji 2026 Kian Optimal
Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus

Senin, 2 Maret 2026 - 17:44 WIB

10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 

Berita Terbaru