BENGKULUBAROMETER – Negara menunjukkan taringnya dalam menertibkan penguasaan ilegal kawasan hutan. Dalam konferensi Pres Kejagung beberapa waktu lalu, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pemerintah secara resmi mengumumkan penguasaan kembali 893.002 hektare kawasan hutan serta penyerahan uang kerugian negara senilai Rp 6,62 triliun. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto, menandai babak penting dalam agenda penegakan hukum sumber daya alam.
Langkah ini merupakan bagian dari Penyerahan Tahap V Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain penguasaan lahan, negara juga menerima Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif, serta Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi besar, termasuk kasus ekspor CPO dan impor gula. Seluruh dana diterima secara simbolis oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam kurun 10 bulan, capaian Satgas PKH tergolong luar biasa. Tim berhasil menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan Perkebunan capaian ini lebih dari 400 persen target awal, dengan nilai indikatif mencapai Rp 150 triliun. Dari jumlah tersebut, 2,48 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk dikelola dan dipulihkan.
Sebagian besar lahan, 1,7 juta hektare, dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara 688 ribu hektare ditetapkan untuk pemulihan kawasan konservasi, dan 81.793 hektare dialokasikan untuk dihijaukan kembali sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo, salah satu kawasan hutan yang selama ini tertekan alih fungsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penertiban kawasan hutan bukan sekadar agenda administratif.
“Hukum harus tegak. Hutan adalah karunia Tuhan dan aset bangsa yang wajib dijaga untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” ujarnya.
Pernyatan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Sjafrie Sjamsoeddin, Prasetyo Hadi, Raja Juli Antoni, hingga Listyo Sigit Prabowo.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa era pembiaran penguasaan hutan secara ilegal telah berakhir. Negara hadir, bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memulihkan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









