BENGKULUBAROMETER – Dugaan praktik mark up dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR System di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus yang diduga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp14 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan pada 2022–2023 oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN ( Pesero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan Palembang / PLN Indonesia Power. Awalnya, proyek ini bertujuan meningkatkan keandalan sistem pembangkit listrik tenaga air di wilayah Ujan Mas.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan harga sejak tahap penawaran.
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Malan ini penyidik kejati Bengkulu Kembali menahan empat tersangka,” ujar Denni Rabu 25 Februari dini hari.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan, dalam proyek Sistem Kontrol Utama, nilai penawaran yang diajukan ke PLN sebesar Rp29,4 miliar sebelum PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar kontrak. Namun hasil penelusuran menunjukkan harga riil penjualan sistem hanya sekitar Rp17,23 miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp11,67 miliar.
Sementara pada proyek AVR System, nilai kontrak disepakati Rp20,52 miliar setelah negosiasi dari penawaran awal Rp21,86 miliar. Padahal harga riil pembelian dari vendor hanya sekitar Rp15,79 miliar. Selisihnya mencapai Rp2,69 miliar.
Pola Martua Siregar, menyebut keuntungan tersebut diduga melebihi batas kewajaran 10 persen.
“Selisih ini bukan sekadar keuntungan biasa. Kami menduga keuntungan yang diperoleh melampaui batas kewajaran sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Pola.
Empat tersangka baru yang ditahan kejati yakni Tulus Sadono (Direktur PT Yokogawa Indonesia), Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi), dan Saifur Rijal (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia). Keempat tersangka langsung diangkut ke Rutan Malabro dan Lapas Bentiring mengunkan dua mobil tahan kejaksan.
Penyidik menduga para tersangka bekerja sama dalam menyusun dan mengajukan harga yang tidak mencerminkan harga riil di pasar.
Pola Martua Siregar menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami masih mendalami seluruh proses pengadaan, termasuk peran pihak-pihak lain. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena PLTA Musi merupakan bagian penting dalam sistem kelistrikan wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Proyek yang seharusnya memperkuat stabilitas listrik justru terseret dugaan tindak pidana korupsi.
Kejati memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik kini menunggu hasil audit resmi terkait besaran kerugian negara serta perkembangan penyidikan lanjutan.









