Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Tambang MBLB, PAD Ditarget Meningkat

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT: Pemprov Bengkulu memperketat pengawasan sektor pertambangan MBLB untuk meningkatkan PAD dan memastikan tata kelola tambang berjalan lebih tertib dan transparan. (KAMIS-21-05-2026))-- FOTO: IST//MBG.

RAPAT: Pemprov Bengkulu memperketat pengawasan sektor pertambangan MBLB untuk meningkatkan PAD dan memastikan tata kelola tambang berjalan lebih tertib dan transparan. (KAMIS-21-05-2026))-- FOTO: IST//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pertambangan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD dari sektor pajak MBLB dan opsen MBLB yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/5/2026).

Dalam rapat itu, Pemprov Bengkulu menegaskan pengawasan produksi tambang akan diperkuat untuk memastikan seluruh perusahaan tambang menjalankan kegiatan sesuai izin dan melaporkan hasil produksinya secara benar.

Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan pengawasan dilakukan agar produksi tambang sesuai dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan.

Menurutnya, data produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menghitung besaran pajak MBLB dan opsen MBLB yang harus dibayarkan perusahaan kepada daerah.

Baca Juga :  Makam Fatmawati Direncanakan Dipindah ke Bengkulu, Pemprov Siapkan Kawasan Wisata Religi dan Simbol Nasional

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian produksi dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan. Data produksi juga menjadi dasar validasi kegiatan usaha guna mendukung akurasi pengenaan pajak,” ujar Herwan.

Ia menjelaskan, optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan transparan.

Pemprov Bengkulu berharap langkah tersebut dapat menekan potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan perusahaan tambang dalam melaporkan aktivitas produksinya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana mengatakan pengawasan produksi tambang MBLB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100.

Menurut Rico, pengawasan dilakukan melalui verifikasi lapangan dan evaluasi laporan produksi serta penjualan yang wajib disampaikan pelaku usaha tambang secara berkala.

Baca Juga :  Wali Kota Bengkulu Siapkan Gantangan Permanen, Kicau Mania Segera Punya Arena Khusus

“Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan produksi dan penjualan,” kata Rico.

Ia menyebut berdasarkan data Triwulan I Tahun 2026, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB telah menyampaikan laporan produksi kepada Dinas ESDM Bengkulu.

Beberapa di antaranya yakni CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan yang melaporkan produksi batu hias sebesar 28 ton. Selain itu terdapat sejumlah perusahaan penghasil sirtu yang tersebar di Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Bengkulu Utara.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas penyesuaian harga patokan MBLB yang saat ini masih mengacu pada keputusan gubernur sebelumnya dan sedang diproses untuk diperbarui.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto, pemerintah kabupaten, serta pihak terkait lainnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Belasan Gram Sabu dan Eksatasi Dimusnahkan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:02 WIB

Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar

Berita Terbaru