Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Oleh : Aan Julianda SH MH Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH

Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH

BENGKULUBAROMETER – Wacana Pilkada melalui DPRD sekarang lagi jadi buah bibir, banyak pro dan kontra dikalangan elit politik, akademisi dan elem-elemen masyarakat. Kepala Daerah dipilih DPRD ini bukan sesuatu yang baru di Indoneisa sebelum pilkada dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2005 pilkada dipilih melalui DPRD.

Wacana ini sebenarnya beberapa tahun terakhir sudah beberapa kali dibahas di DPR RI, tetapi belum terlaksana, akhir-akhir ini kembali diwacanakan dengan revisi undang-undang pilkada. Indonesia sebagai negara demokrasi tentu wacana ini menjadi perdebatan karena dianggap jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat.

Tetapi dengan kemajuan teknologi serta budaya politik yang mulai kapitalistik dan hedonistik, sistem pilkada dengan one man one vote menuai banyak perdebatan karena semenjak menggunakan sistem ini banyak praktek-praktek kecurangan sering terjadi, seperti money politic, black campain, issu sarah dimunculkan bahkan terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Selain itu gaya hidup masyarakat menjadi radikal dan reaksioner yang diakibatkan sering terjadinya konflik pada saat proses suksesi pergantian kepemimpinan.

Baca Juga :  Bank Bengkulu Bukukan Laba Rp 135 Miliar, Kinerja 2025 Tumbuh Signifikan

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1994 mengenai Pilkada ini diataur dengan pasal yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilu diatur pada pasal 22 UUD  1945 sedangkan  mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”.

Baca Juga :  Saksi Ahli Kasus Mega Mall, Nilai Kerja Sama Pemkot Bengkulu dan Swasta Tak Melanggar Aturan

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena kalimat demokratis yang disebutkan dalam Pasal 18 tersebut tidak harus mutlak dipilih langsung oleh rakyat karena system negara kita menganut system kedaulatan perwakilan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus
10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET
DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan
Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 
LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen
Destita Serap Aspirasi Kemenhaj Bengkulu, Pastikan Layanan Haji 2026 Kian Optimal
Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus

Senin, 2 Maret 2026 - 17:44 WIB

10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 

Berita Terbaru