BENGKULUBAROMETER – Penataan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur memasuki babak baru. Melalui BKPSDM, Pemkab Kaur menggelar penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 24 Desember 2025 ini menyasar ratusan pegawai yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai PPPK paruh waktu. Penandatanganan kontrak dilakukan secara terjadwal untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan administrasi.
Kebijakan PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi transisi dalam penataan pegawai non-ASN. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah tetap menjaga keberlangsungan layanan publik, sembari menyesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan organisasi.
Melalui kontrak kerja ini, hak dan kewajiban pegawai diatur secara lebih jelas. Pemerintah daerah juga memiliki dasar evaluasi kinerja yang terukur, sekaligus memastikan bahwa setiap pegawai bekerja sesuai kebutuhan unit kerja.
BKPSDM Kabupaten Kaur menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga disiplin kehadiran, semuanya menjadi indikator profesionalitas aparatur ke depan.
Pemkab Kaur berharap, penguatan sistem kepegawaian ini mampu mendorong terciptanya birokrasi yang adaptif, efisien, dan berorientasi pelayanan. PPPK paruh waktu diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi bagian strategis dalam mendukung roda pemerintahan daerah.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









