Apa Kabar Proyek Rumdis Ketua DPRD Bengkulu Tanpa Kontrak? Ini Kata Sekwan

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan Provinsi, Mustarani Abidin

Sekwan Provinsi, Mustarani Abidin

BENGKULUBAROMETER – Proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kembali menjadi buah bibir publik. Bagaimana tidak meskipun tanpa kontra Proyek yang mengabisakan dana Rp 1,3 Miliar itu telah melakukan perubahan struktur aset Daerah. Akibatnya, anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar pekerjaan itu tidak dapat dicairkan, meskipun fisik bangunan telah selesai dikerjakan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, membenarkan bahwa Proyek tersebut tidak ada kontark. Sehinga jelas proyek  ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 50 Ayat (1) dan (2) yang mengharuskan setiap pengadaan dilakukan oleh pihak berwenang (PA/KPA/PPK), serta Pasal 52 Ayat (1) huruf d yang mewajibkan setiap transaksi dituangkan dalam kontrak kerja.

“Saya sebagai PA di sini tidak menandatangani kontrak itu. Karena tidak ada kontrak, otomatis anggarannya tidak bisa dibayarkan dan harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Mustarani saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Respons Cepat Gubernur Helmi Hasan Aktifkan BPJS Warga Betungan

Kata Mustarani, untuk Menyiasati ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah dengan meluncurkan kembali anggaran proyek tersebut pada tahun 2026. Agar pembayaran maupun kelanjutan administrasi proyek akan dilakukan melalui mekanisme anggaran yang baru dan sah.

Mustarani menegaskan, langkah ini diambil karena Ketua DPRD Provini Bengkulu sangat membutuhkan suasana Rumah Dinas Baru. Namun seluruh proses harus tetap mengikuti aturan keuangan negara. Karena itu, proyek tersebut tidak bisa “dipaksakan” dibayar di tahun anggaran sebelumnya tanpa dasar kontrak yang jelas.

“karena memang pak ketua Butuh maka itu diluncurkan untuk di 2026,” Katanya.

Dengan skema baru tersebut, ungkap Mustarani, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu nantinya akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan atau renovasi rumah dinas tersebut, lengkap dengan kontrak dan mekanisme pembayaran yang sesuai aturan.

“Dipakai kegiatan tersebut untuk tahun 2026 dan itu sudah dianggarkan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, jadi nanti yang membaut atau yang merenovasi rumah itu PUPR,” ungkapnya

Baca Juga :  Nelayan Lokan Tenggelam di Sungai Manjunto, Tim SAR Lakukan Pencarian Hingga Malam

Meski demikian, polemik proyek tanpa kontrak ini telanjur memantik sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah proyek berskala besar, apalagi menyangkut fasilitas pejabat negara, bisa berjalan tanpa dokumen kontrak yang jelas sejak awal.

Secara hukum, proyek yang dilakukan tanpa kontrak merupakan pelanggaran fatal. Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa jelas mengatur bahwa setiap pekerjaan wajib dituangkan dalam kontrak sebagai dasar pembayaran dan penanggung jawab pekerjaan. Artinya, pekerjaan rehabilitasi rumdin tidak hanya bermasalah, tetapi cacat hukum sejak awal.

Proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Bengkulu yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp 1,3 miliar. Namun, hasil penelusuran di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Bengkulu hanya menunjukan Pemenag Lelang sedangkan dikolom berkontrak justru Kosong.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru